top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Kembali Soroti ,Adanya Beberapa Laporan Polisi Mandek Di Polres Gowa.

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa Sulsel 25 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Polres Gowa. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/11/1/2024/SPKT/RES GOWA/POLDA SUL-SEL tanggal 3 Januari 2024. Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidkk/II/RES.1.24/2024/Reskrim yang diterbitkan pada Februari 2024.


Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Gowa telah memeriksa sembilan orang saksi korban, termasuk Massiri Dg. Simbung dan Syamsuddin Dg. Rangka, serta tujuh orang saksi terlapor, termasuk Rahmat Dg. Nangga dan Sirajuddin Dg. Sija. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan Sirajuddin Dg. Sija, Rahmat Dg. Nangga, dan Salam Dg. Mangka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.


Penetapan tersangka ini diperkuat dengan SP2HP A3.1 Nomor: B/16.b/V/RES.1.24/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa. Namun, hingga saat ini, penyidik mengalami hambatan dalam penanganan perkara karena tersangka Salam Dg. Mangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 216 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan melawan atau menghalangi tugas pejabat yang berwenang.


Kasus Kasus yang Mandek di Polres Gowa Antara Lain:


DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti lambannya penanganan kasus lain di Polres Gowa, termasuk dugaan pemalsuan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Julukanaya (Musa ) dan Ibu rumah tangga yang bernama Saoda binti Sumang Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Kasus ini dilaporkan oleh Baso bin Gassing , warga Desa Julukanaya, dengan Laporan Nomor : LP /543 / V /2023 /SPKT tanggal 29 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana kejahatan " Menempatkan keterangan palsu diatas surat dimana dimana Saoda Binti Sumang tidak pernah menguasai tanah satu hari pun, namun kepala desa membuat Sporadik seakan akan Saoda binti Sumang menguasai tanah secara turun temurun" atas laporan tersebut dikeluarkan Surat perintah penyidikan Nomor:SP Sidik / /351/VII/RES 1.9/2023 Reskrim tanggal 20 Juli 2023.


Meskipun penyidik Polres Gowa melakukan penahanan terhadap kepala desa dan perempuan Saoda Binti Sumang maka, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23.15 dini hari kedua orang tersangka dikeluarkan di tahanan oleh penyidik Polres Gowa dengan status penangguhan penahanan,dan sampai saat ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun belum ada kepastian hukum kasus tersebut karena belum disidangkan dan kedua orang tersangka masih dalam status penangguhan penahanan oleh penyidik polres Gowa.


Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah kasus di Polres Gowa mengalami hambatan atau bahkan mandek tanpa kejelasan hukum, yang berpotensi merugikan para korban serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan.


Pelanggaran dan Sanksi terhadap Penyidik Polres Gowa


Mandeknya kasus-kasus di Polres Gowa berpotensi menjadi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian, antara lain:


1. Pasal 1 angka 13 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.


2. Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak menunda-nunda proses hukum. Penyidik yang lalai atau sengaja memperlambat penanganan perkara dapat dikenakan sanksi etik berupa teguran, mutasi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa salah satu tugas utama Polri adalah menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif.


4. Pasal 421 KUHP yang menyatakan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menghambat proses hukum dapat dikenakan pidana.


DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polres Gowa dan menindak tegas oknum yang diduga menghambat penyelesaian perkara. Jika penyidik terbukti lalai, sanksi tegas harus diberikan agar proses hukum di Polres Gowa berjalan sesuai dengan asas keadilan.


DPP LSM Gempa Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan serta akuntabel tutupnya.


Sebelum berita ini terbit di konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Gowa melalui saluran WA namun belum memberi tanggapan.


(MGI / RDJ)

 
 
bottom of page