DPP Lsm Gempa Indonesia Lakukan Penelusuran Dengan Temuan Penambangan Liar, Jumlah Omset Ratusan Juta Perhari !!!!!

Gowa, Sulsel 28 Februari 2024~
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi akan Laporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Ke Polres Gowa terkait penambangan ilegal di Kampung Bontosunggu, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dimana aktifitas yang dilakukan oleh penambangan ilegal/Liar menggunakan 5 unit Excavator dan sekitar 30 unit Pompa Pasir dan diduga dikoordinir oleh oknum kepala lingkungan dimana kepala lingkungan tersebut pernah tersandung tambang ilegal dan divonis oleh pengadilan.
Penambangan ilegal ini memang dapat merugikan negara dan lingkungan. Di bawah ini adalah beberapa poin penting mengenai penambangan ilegal dan peraturan yang mengatur serta sanksi bagi pelakunya:

Amiruddin menjelaskan Peraturan terkait penambangan ilegal:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin atau melanggar izin yang sah akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur tentang kewajiban memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan pertambangan dan ketentuan terkait dengan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penambangan ilegal bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan pelaku bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal 104 yang mengatur tentang kerusakan lingkungan hidup.
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Penambangan di wilayah yang sudah ditentukan sebagai kawasan konservasi, misalnya di sekitar bendungan, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal:
Pidana Penjara: Bagi penambang ilegal yang tidak memiliki izin, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Denda yang sangat besar, hingga Rp 10 miliar, bisa dikenakan kepada perusahaan atau individu yang melakukan penambangan ilegal.
Sanksi Administratif: Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pengenaan denda administratif, dan perintah untuk menghentikan kegiatan.
Langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan pihak berwenang:
1. Penegakan Hukum dalam hal ini Polda Sul-Sel, Polres Gowa, dan Polsek Parangloe harus menyelidiki kasus ini, dan menindaklanjuti laporan tentang adanya penambangan ilegal. Proses hukum yang tegas terhadap pelaku dan oknum yang terlibat sangat diperlukan.
2. Pengawasan Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Gowa harus meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut, termasuk di sekitar bendungan Bili-Bili, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
3. Tindakan terhadap Kepala Lingkungan: Jika Kepala Lingkungan terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini, maka pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas, termasuk jika dia terlibat dalam kasus penambangan ilegal di masa lalu.
4. Pembekuan Izin: Jika ada oknum yang mengklaim sebagai anggota LSM dan memberikan perlindungan kepada penambang ilegal, maka pihak berwenang perlu mengevaluasi status dan kegiatan organisasi tersebut, serta memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penambangan ilegal yang tidak membayar pajak dan merusak lingkungan harus dihentikan segera, dan sanksi yang tegas perlu diterapkan guna melindungi negara serta masyarakat dari kerugian yang lebih lanjut, tutupnya.
MGI Ridwan Umar.