top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Dugaan Penambangan Ilegal di Waduk Bili-Bili ke Polda Sulsel

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM .


Gowa Sulsel – DPP LSM Gempa Indonesia resmi melaporkan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh saudara H. Gayo di Waduk Bendungan Bili-Bili, Kampung Bontosunggu, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Aktivitas ini diduga mendapat backing dari oknum Kepala Lingkungan Lanna, Kelurahan Lanna dan Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Lanna Bontoparang (LANBOTO) yang inisial (IP). 3 Maret 2025.



Penambangan tersebut menggunakan lima unit excavator dan sekitar 20 unit pompa pasir, dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per hari. Sayangnya, aktivitas ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di tiga kecamatan, yaitu Parangloe, Pattallassang, dan Bontomarannu bahkan disetiap Kecamatan di Kabupaten Gowa.



Dugaan adanya upaya melegalkan aktivitas penambangan ini semakin kuat setelah diadakannya rapat pembahasan Pemberdayaan Masyarakat LANBOTO (Lanna-Bontoparang) pada 16 Desember 2024. Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Lurah Bontoparang dan dipimpin oleh Koordinator Pemberdayaan, Ilham Pupir. Ia mengundang berbagai pihak, termasuk Camat , Kapolsek , Danramil 1409-02, serta tokoh masyarakat dan Karang Taruna Kecamatan Parangloe . Namun, Camat dan Danramil Parangloe tidak menghadiri pertemuan tersebut.



LSM Gempa Indonesia menilai bahwa pertemuan ini adalah upaya untuk melegalkan penambangan liar di Waduk Bili-Bili. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa para pelaku harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penambangan ilegal. Selain itu, LSM juga mendesak agar Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan turut bertanggung jawab karena dinilai lalai dalam mengawasi aktivitas ilegal tersebut.



Laporan resmi dugaan penambangan ilegal ini telah dilaporkan pada Senin, 3 Maret 2025, ke Polda Sulawesi Selatan, dengan tembusan ke berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta instansi pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan praktik penambangan ilegal ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berupaya melegalkan kegiatan tersebut atas nama pemberdayaan masyarakat LANBOTO tutupnya .


(MGI Ridwan U)

 
 
bottom of page