top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Masukkan Laporan Dugaan Korupsi, dan Mal Administrasi Tata Kelola Desa di Gowa ke Kejati Sulsel !!!


Gowa 02 Desember 2024–

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta mal administrasi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.


Dalam laporannya, Amiruddin menyoroti tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa yang dinilai bermasalah. Ia menyebut terdapat 54 desa di kabupaten tersebut yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang merupakan camat atau sekretaris camat (sekcam). Ironisnya, jabatan Plt ini berlangsung lebih dari dua tahun, bahkan ada desa yang dijabat oleh Plt hingga tujuh tahun lamanya.


Amiruddin menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga sejumlah regulasi lainnya, seperti peraturan Kementerian Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri, serta aturan administrasi tentang penunjukan Plt. "Ini jelas melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan kepala desa seharusnya dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa," tegasnya.


Tak hanya itu, Amiruddin juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD di desa-desa tersebut. Ia menduga bahwa modus tata kelola desa yang dilakukan oleh 54 desa yang dijabat oleh Plt camat dan sekcam erat kaitannya dengan kepentingan politik penguasa di Kabupaten Gowa. "Ini identik dengan upaya mempertahankan kontrol politik oleh pihak tertentu, dan hal ini harus diusut tuntas," tambahnya.


Menurut Amiruddin, dugaan pelanggaran ini merupakan tanggung jawab langsung Bupati Gowa, yang dinilai membiarkan situasi tersebut berlangsung tanpa penyelesaian. Ia menyerukan agar Bupati Gowa segera diperiksa dan diseret ke meja hijau atas perannya dalam kasus ini.


"Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Bukan malah dijadikan alat politik dan ladang korupsi. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini,"


Laporan ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tutupnya.


Red MGI Bang Enal.

916 tampilan
bottom of page