DPP LSM Gempa Indonesia resah di Caplok anggota LSM melakukan penggelapan dan Curanmor
Gowa- Maraknya berita di media online, seorang oknum LSM di jebloskan penjara dikarenakan kasus rental mobil dan Curanmor. Hal ini sangat meresahkan bagi penggiat LSM karena tidak disebutkan dari LSM mana.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, sangat kecewa atas pemberitaan di beberapa media online bahwa yang yang ditangkap dan diamankan di polres Gowa adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Gowa, Selasa (11/7) seharusnya oknum LSM yang ditangkap tersebut dijelaskan dari LSM mana , tutur Amiruddin selaku penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ).
Amiruddin menjelaskan ke salah satu Awak media online, saat dihubungi di hari Rabu tanggal 12/7/ 2023 bahwa oknum LSM dalam pemberitaan dibeberapa media online bernama Iksan Daeng Tika, warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Seharusnya dijelaskan Iksan Daeng Tika adalah anggota LSM ini, kenapa demikian, karena LSM atau Media online bukan hanya satu di Kabupaten Gowa atau di Sulawesi Selatan.
Pemberitaan ini menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, merusak nama baik dan meresahkan penggiat LSM dan Media online.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan menyarankan kepada saudara kita yang berprofesi wartawan, yang memberitakan seorang oknum LSM melakukan penggelapan mobil rental dan pencurian ( curanmor ) harus dijelaskan lagi bahwa pelaku tersebut adalah anggota LSM ini, atau wartawan media online ini, agar tidak meresahkan LSM lain atau media lain tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar