DPP Lsm Gempa Indonesia Resmi Laporkan Penambang Pasir Ilegal di Gowa ke POLDA SULSEL.

DPP Lsm Gempa Indonesia Resmi Laporkan Penambang Pasir Ilegal di Gowa ke POLDA SULSEL.
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gowa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal ini diduga merugikan negara serta menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan DPP LSM Gempa Indonesia, penambangan liar ini terjadi di area genangan Bendungan Bili-Bili, yang berpotensi merusak ekosistem dan struktur bendungan. Selain tidak membayar pajak kepada negara, aktivitas ini juga berdampak serius pada kondisi jalan di Kabupaten Gowa akibat lalu lintas kendaraan berat yang mengangkut pasir tanpa kendali.
Lebih parahnya lagi, penambangan ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat pemerintah serta organisasi masyarakat (ormas). DPP LSM Gempa Indonesia menilai, sikap aparat yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas ini semakin memperburuk keadaan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan, menindak tegas pelaku tambang ilegal, serta mengusut keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking. Pihaknya menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan ekonomi.
Landasan Hukum:
Aktivitas tambang ilegal ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin yang sah.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan, sehingga aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa dapat dihentikan, serta para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tutupnya.
(MGI Ridwan U)