top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

DPP LSM Gempa Indonesia Serukan Pejabat Segera Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - 17 Juli 2024 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyerukan kepada seluruh pejabat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Seruan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang hal tersebut.


Dalam pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi , menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses Pilkada. "Pejabat yang berniat maju sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon walikota, calon wakil walikota, calon bupati, dan calon wakil bupati harus segera mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab moral," ujarnya.


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat edaran ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.


Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah juga mengatur hal yang sama. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU."


Amiruddin.SH Karaeng Tinggi menambahkan, DPP LSM Gempa Indonesia akan terus memantau proses pengunduran diri pejabat yang mencalonkan diri dalam Pilkada. "Kami berharap semua pihak menghormati aturan ini demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil. Kepatuhan terhadap aturan adalah langkah awal untuk memastikan demokrasi yang sehat dan berintegritas," tegasnya.


Pilkada 2024 akan menjadi momen penting bagi Indonesia dalam memilih pemimpin daerah yang berkualitas. Dengan adanya aturan yang tegas mengenai pengunduran diri pejabat yang mencalonkan diri, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel tutupnya.


MGI/ Ridwan

69 tampilan
bottom of page