DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Penyidikan dan SP2HP Abal-Abal di Polda Sulsel, Penyidik Harus di Tindak Tegas.

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Sul-Sel , 23 Maret 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diduga tidak sesuai dengan laporan pengaduan yang diajukan oleh DPP LSM Gempa Indonesia (Abal- Abal).
DPP LSM Gempa Indonesia sebelumnya telah melaporkan dugaan mafia tanah di Kabupaten Gowa melalui surat pengaduan Nomor: 025/K.DPP/Gempa/II/2022 ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, SP2HP yang diterima justru tidak merujuk pada laporan tersebut, melainkan mengacu pada laporan polisi Nomor: LPB/443/V/2022/SPKT yang diajukan atas nama M. Akbar Amir pada 1 Mei 2022. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA :
DPP LSM GEMPA INDONESIA Desak Kejaksaan Agung RI Eksekusi Terpidana Berdasarkan Putusan Pidana Mahkamah Agung Tahun 2000.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia telah melayangkan laporan resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Menteri ATR/BPN RI, Kapolda Sulsel, serta Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 007/K-DPP/Gempa/II/2025, dengan perihal: Dugaan Penyimpangan Penyidikan dan SP2HP Abal-Abal oleh Penyidik Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Mabes Polri melalui Surat Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Nomor: R/1540/III/WAS.2.4/2025/Divpropam, tanggal 7 Maret 2025, menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Birowssidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya berharap Kapolri dapat memberikan sanksi tegas kepada penyidik yang diduga mengeluarkan SP2HP abal-abal. Selain itu, ia juga meminta agar Itwasum Mabes Polri dan Divpropam Mabes Polri segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Divpropam Mabes Polri tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Kami meminta agar penyidik yang terlibat diproses sesuai dengan Perkap Polri dan kode etik profesi kepolisian," tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tutupnya.
(Mgi / Rdj)