top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kebijakan Bupati Gowa Terkait Lelang Mobil Dinas dan Pengadaan Mobil Dinas Baru Skema Rental 73 Unit Per Tiga Bulan !!!!


Gowa 08 November 2024 -

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa dalam hal ini Bupati Gowa yang melelang mobil dinas mereka melalui Balai Lelang Negara dan kemudian melakukan pengadaan mobil dinas baru dengan skema rental, menggunakan anggaran perubahan tahun 2024. Pengadaan ini mencakup 73 unit mobil dinas baru yang disewakan dengan pembayaran per tiga bulan sebesar Rp 2.037.000.000 (dua miliar tiga puluh tujuh juta rupiah).


Dalam keterangannya, Amiruddin menyampaikan bahwa ia telah mengonfirmasi hal ini dengan Kepala Bagian Umum Pemda Gowa, Irfan, yang membenarkan keputusan tersebut.

Lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa mobil dinas yang lama sebenarnya masih layak pakai, namun menjelang akhir masa jabatan bupati Gowa , 73 unit mobil dinas itu justru diajukan ke Balai Lelang Negara untuk dilelang,lalu merental mobil baru 73 unit dengan pembayaran rental per tiga bulan.


Menurut Amiruddin, keputusan untuk melelang dan kemudian merentalkan mobil dinas baru dalam jumlah besar dan biaya tinggi menjadi langkah yang mengkhawatirkan. "Jika pembayaran rental harus dilakukan tiap tiga bulan, Pemda Gowa akan menghadapi tantangan anggaran dalam jangka panjang. Jika anggaran tiga bulan berikutnya tidak mencukupi, dari mana lagi anggaran untuk membayar rental mobil dinas selanjutnya akan diambil?" jelasnya.


Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kebijakan ini, terutama terkait dugaan adanya upaya penggelapan aset barang milik negara.

Amiruddin menduga bahwa pengadaan mobil dinas baru dengan skema rental per tiga bulan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan akan membuat bingung pengguna mobil rental tersebut dalam hal ini, Kepala Dinas, Kepala bagian dan camat se-kabupaten Gowa karena setiap pertiga bulan harus bayar mobil dinas yang di rental tersebut.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa, langkah tersebut dapat melanggar aturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


Amiruddin berharap agar pihak-pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar kebijakan ini tidak berdampak pada stabilitas keuangan dan transparansi penggunaan anggaran daerah tutupnya.


REDMGI/Bang Enal.

426 tampilan
bottom of page