top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Parkir Liar Di Atas Pedestrian Jalan Poros Sultan Hasanuddin Gowa.

Gowa, Sungguminasa

Arianto Amiruddin ( Waketum DPP Lsm Gempa Indonesia ) menyoroti Penerapan dan pemberlakuan sanksi parkir di Pedestrian, yang resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten Gowa akan tetapi banyak Pengusaha yang menjadikan Fasilitas umum sebagai tempat jualan, Parkir sembarangan yang mengganggu Pejalan Kaki.

Pelanggaran parkir di atas pedestrian ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa, No. 6. Tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas di daerah.


Lanjut Arianto Amiruddin mengatakan Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran parkir dibatas pedestrian, telah di mulai diterapkan akhir Bulan Mei 2020 akan tetapi banyak Pelaku usaha yang masih bandel melanggar Perbup No.6 Tahun 2020.

Sanksinya bilamana melakukan pelanggaran Parkir di atas Pedestrian dan yang terdapat rambu larangan parkir, maka akan disanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku ditambah dengan sanksi tambahan pada Perbup Gowa No.6 Tahun 2020 berupa Penggembosan, Penggembokan Ban dan atau diderek., ujar kepada wartawan.


Berikut isi Perbup No. 6. Tahun 2020 terkait pedestrian khususnya pada Bab VIII larangan pada Pasal 16 yakni :

1. Setiap orang atau badan dilarang menambah, mengubah dan/atau merusak marka jalan; dilarang merusak badan jalan;

2. Dilarang berjualan atau berdagang di jalur pedestrian dan bahu jalan;

3. Dilarang membongkar/menaikkan barang muatan kendaraan di jalan dan jalur pedestrian;

4. Dilarang menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir kendaraan; dilarang melakukan kegiatan, meletakkan benda dan/atau mengubah fisik jalur pedestrian;

5. Dilarang menggunakan sepadan bangunan toko yang berdampingan dengan jalur pedestrian untuk tempat parkir atau berjualan.

Arianto Amiruddin meminta kepada Dinas Perhubungan Kab.Gowa dan Kasatpol PP Kab. Gowa untuk segera turun untuk Sidak para Pengusaha yang melanggar aturan Perbup No.6 Tahun 2020, karena parkir liar diatas Pedestrian mengakibatkan sepanjang Jalan Poros Sultan hasanuddin sering macet. Dan banyak yang parkir liar di depan Toko Futry, Astra Honda dan Toko Adi Jaya, kami berharap Dinas terkait menindak tegas Pengusaha, dan Pengendara yang parkir liar, agar warga pejalan kaki bisa menikmati fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah, "tutup Arianto Amiruddin".


Editor Ridwan Umar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page