top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pelantikan 178 Pejabat Pemkab Gowa oleh Bupati Saat Seminggu Akhir Masa Jabatan.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 47 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pelantikan 178 Pejabat Pemkab Gowa oleh Bupati Saat Seminggu Akhir Masa Jabatan.



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti pelantikan 178 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh Bupati Adnan Purichta Ichsan, tepat satu minggu menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai kepala daerah.



Pelantikan tersebut terdiri atas 10 pejabat tinggi pratama, 73 pejabat administrator, 86 pejabat pengawas, dan 9 pejabat fungsional. Amiruddin menilai, pengangkatan para pejabat ini diduga kuat dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.



"Dalam ketentuan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan pemerintah, jelas disebutkan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau pergeseran pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Amiruddin.



Ia juga menambahkan, tindakan Bupati Adnan yang tidak kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, namun tetap melakukan pelantikan berskala besar menjelang akhir masa jabatannya, berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.



Amiruddin meminta Bupati Gowa yang baru untuk meninjau ulang dan merevisi pelantikan tersebut setelah program kerja 100 hari selesai, demi kelangsungan tata kelola pemerintahan yang kredibel, bersih, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa revisi kabinet adalah hak prerogatif bupati yang menjabat, selama tidak bertentangan dengan hukum.



"Kami berharap Bupati Gowa saat ini tidak menutup mata. Peninjauan ulang terhadap 178 pejabat yang dilantik di penghujung masa jabatan Bupati sebelumnya adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional," tegasnya.



Amiruddin juga mengingatkan bahwa larangan mutasi ASN menjelang Pilkada telah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, serta Peraturan KPU yang melarang pengangkatan dan pemindahan ASN tanpa izin selama masa Pilkada.



"Jika terbukti melanggar, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, tindakan ini harus ditelusuri secara hukum," tutup Amiruddin.



( MGI/Ridwan U )

 
 
bottom of page