DPRD Gowa Didesak Lakukan RDP ke Dua Terkait Tanah Milik Warga Yang Diduga Dirampas oleh Pemda Gowa.
- Ridwan Umar
- 14 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DPRD Gowa Didesak Lakukan RDP ke Dua Terkait Tanah Milik Warga Yang Diduga Dirampas oleh Pemda Gowa.
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Gowa, 25 April 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua kepada DPRD Kabupaten Gowa pada tanggal 24 April 2025. Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap ahli waris dari almarhumah Nyonya Sitti Nursiah, yang tanah miliknya seluas 1.739 meter persegi diduga telah diambil alih sebagian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dibuat jalan umum tanpa proses ganti rugi yang sah.
Tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 551, dibeli almarhumah Sitti Nursiah dari Daraba Dg. Kio pada tanggal 19 Maret 1991 melalui akta jual beli Nomor 041/1991 di hadapan notaris. Namun sejak tahun 2012, sebagian dari tanah tersebut (dengan ukuran panjang 40 meter dan lebar 5 meter), termasuk pagar tembok setinggi 2 meter dan kawat duri setinggi 50 cm, telah dihancurkan dan dialihfungsikan menjadi jalan umum oleh Pemkab Gowa—tanpa adanya proses ganti rugi maupun persetujuan dari ahli waris.
Amiruddin menyatakan bahwa tindakan Pemda Gowa tersebut merupakan bentuk penyerobotan tanah yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak-hak sipil dan ekonomi warga negara, serta merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menambahkan, “Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa dibiarkan. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan mengambil hak mereka secara sepihak.”
Akibat tindakan ini, ahli waris mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar, belum termasuk kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat perusakan pagar dan penghinaan terhadap hak milik. Tindakan penghancuran pagar dan pengabaian larangan dari ahli waris telah mempermalukan pemilik tanah dan mencederai prinsip keadilan.
LSM Gempa Indonesia meminta agar DPRD Gowa segera menggelar RDP ke dua untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dan mendesak Pemkab Gowa segera memberikan kompensasi sebagaimana mestinya. Jika tidak ada penyelesaian atau pembayaran ganti rugi, ahli waris telah menyatakan akan menutup jalan tersebut, yang merupakan bagian dari tanah hak milik mereka, sebagaimana dilakukan pada 14 April 2025.
Adapun peraturan yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 27, yang menegaskan hak penuh pemilik tanah dan bahwa tanah tidak dapat diambil alih tanpa ganti rugi.
2. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mewajibkan proses ganti rugi yang adil dan layak sebelum pengambilalihan tanah.
3. Pasal 385 KUHP tentang perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah.
4. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi setiap warga negara.
Sanksi hukum bagi pelaku pengambilalihan tanah tanpa hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 385 KUHP adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang bisa digugat secara perdata maupun pidana.
Amiruddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak ahli waris dipulihkan sepenuhnya tutupnya.
( MGI / Ridwan U )