Dugaan Kecurangan Pilkada Gowa "Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Keterlibatan Aparat Hukum Pemerintah dan ASN" !!!
Gowa, 03 Desember 2024 – Pemilihan Bupati Gowa pada 27 November 2024 diduga diwarnai berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas, camat, kepala desa, lurah, Kepala Sekolah, Guru hingga aparat penegak hukum dalam memenangkan salah satu pasangan calon bupati yang merupakan adik kandung seorang jenderal polisi.
Amiruddin menilai, pola “tegak lurus” yang mengacu pada arahan atasan—dalam hal ini Bupati Gowa—telah memengaruhi netralitas birokrasi di seluruh lapisan pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pilkada ini melibatkan berbagai pihak, termasuk guru, kepala sekolah, serta perangkat desa yang secara terang-terangan diduga memobilisasi dukungan untuk pasangan calon tertentu adik jendral polisi.
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Penegak Hukum
Tidak hanya ASN, aparat penegak hukum juga disebut-sebut berperan dalam memenangkan pasangan calon tersebut. Amiruddin mempertanyakan kehadiran seorang jenderal polisi sebelum pemilihan , turun langsung di Kecamatan Pattallassang. Dalam kunjungannya, sang jenderal diduga menyerahkan bantuan alat pertanian dan berupa uang kepada Bupati Gowa dan dua hari sebelum pencoblosan menumpangi helikopter dan mendarat di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
“Kenapa seorang jenderal polisi tiba-tiba datang dua hari sebelum pemilihan? Ada indikasi dan dugaan kuat bahwa ini adalah bagian dari strategi memenangkan adiknya . Hal ini jelas melanggar netralitas dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Amiruddin.
Peran KPU dan Bawaslu Dipertanyakan, Menurut Amiruddin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diduga tidak menjalankan fungsinya secara independen. Dari sekitar 50 laporan pelanggaran yang diajukan masyarakat, hanya sekitar tiga laporan yang ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Hal ini, menurutnya, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi keberpihakan penyelenggara pemilu.
“Money politic dilakukan secara terang-terangan, bahkan oleh oknum guru dan ASN. Seharusnya, Bawaslu dan KPU mampu bersikap tegas sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” tambahnya.
Teguran untuk Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, Amiruddin menegaskan bahwa kecurangan dalam pilkada adalah tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum. Ia juga merujuk pada pernyataan viral anggota DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyebut bahwa Pilkada 2024 memperlihatkan “pemerintah dan aparat penegak hukum melawan masyarakat.”
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk dalam tindak pidana pemilu. Semua pelaku yang terlibat, baik ASN, penyelenggara pemilu, maupun pihak-pihak lain yang melakukan money politic, harus ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya demokrasi di Gowa. Mereka juga menyerukan kepada penegak hukum untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan kecurangan Pilkada.
Pilkada Gowa 2024 menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena keterlibatan figur-figur besar (Sang Jenderal ) , tetapi juga karena dianggap sebagai ujian terhadap integritas sistem pemilu di Indonesia tutupnya.
REDMGI/ Bang Enal