Dugaan Ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa dalam Penanganan Kasus Rekaman Video Kepala Desa Taring !!!!
Gowa 13 November 2024~
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Amiruddin SH atau yang dikenal dengan sebutan Karaeng Tinggi, melaporkan adanya temuan rekaman video yang berisi dugaan pelanggaran kode etik seorang kepala desa melakukan rapat tertutup seluruh kepala dusun dan melibatkan Guru P3K terkait pemenangan calon bupati Gowa nomor urut 2 HT-DM.
Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa Rekaman tersebut menunjukkan Kepala Desa Taring mengatakan bahwa harus tegak lurus terhadap atasan jangankan itu, nayawapun rela dipertaruhkan demi Bupati Gowa , dikatakan lagi ibu desa sebagai ketua PKK akan mengarahkan anggotanya .
Rapat tertutup ini di rumah pribadinya kepala desa Taring tanggal 24 September 2024 yang diduga mengandung unsur keberpihakan dalam kontestasi Pilkada Gowa , rekaman tersebut ditemukan pada tanggal 7 November 2024 , seorang warga desa Taring datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia menyampaikan hal ini.
Lebih lanjut, dalam proses pelaporan hari Senin tanggal 11 Nopember 2024, Amiruddin menduga adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa.
Ada merasa janggal ketika Ketua Bawaslu mengarahkan stafnya yang menerima laporan Ketua DPP Lsm Gempa, untuk mengubah kronologis dalam laporan yang sudah mau ditanda tangani oleh pelapor saat itu, dalam keterangan pelapor menjelaskan penemuan alat bukti tanggal 7 Nopember 2024 , tidak menjelaskan saat terjadi perekaman video, namun ketua Bawaslu memerintahkan stapnya untuk merubah kronologis dalam laporan pelapor, hal ini ketua Bawaslu Kabupaten Gowa diduga cenderung berpihak dan diduga melanggar Kode etik.
Hal ini berdampak pada status hukum kasus yang dilaporkan pelapor , karena perubahan keterangan kronologi berpotensi membuat kasus ini dianggap telah kedaluwarsa oleh Bawaslu Kabupaten Gowa.
Ditambahkan "Dari langkah ketua Bawaslu Kabupaten Gowa tersebut, di nilai adanya indikasi dan dugaan keberpihakan terhadap salah satu calon bupati Gowa yaitu pasangan nomor urut 2, HT-DM ".
Ditambahkan lagi Amiruddin bahwa, rekaman video ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap netralitas kepala desa dalam Pilkada, yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menegaskan bahwa netralitas aparatur desa harus dijunjung tinggi untuk memastikan keadilan dalam pemilihan.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, meminta Bawaslu Provinsi dan DKPP RI dan lembaga pengawas lainnya untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini secara serius dan objektif yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa "
Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan, dan Bawaslu tetap menjaga independensi dan netralitasnya demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Gowa," tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar.