top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Korupsi Dana CSR BI, "Waketum Lsm Gempa Indonesia Dukung Penuh KPK mengungkap Kasus ini" Sampai Tuntas !!!!


Gowa (12 Januari 2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi XI. Dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial masyarakat diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.


Wakil Ketua Umum LSM Gempa Indonesia ( Ari Paletteri ) dalam pernyataannya, memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami mendukung langkah tegas KPK untuk mengungkap praktik-praktik kotor yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program CSR. Dana ini harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.


Ari menegaskan bahwa yang seharusnya yang menerima Dana CSR BI antara lain:

1.Seluruh karyawan, termasuk direksi, manajer, staf, administrasi, hingga cleaning service atau office boy 


2.Organisasi non-pemerintah (NGO)/LSM dan masyarakat luas 


3.Untuk Pemerintah CSR dapat membantu pemerintah dalam menangani isu sosial dan lingkungan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.


Dana CSR BI digunakan untuk :

1.Pemeliharaan fasilitas umum

2.Sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat

3.Rehabilitasi alam, seperti reboisasi hutan, hibah bibit tanaman produktif, dan penanaman bakau

4.Pengolahan limbah berwawasan lingkungan

5.Filantropi, seperti penggalangan dana melalui donasi, membuka kampung wirausaha, dan bantuan dana UMKM

6.Budaya kerja ramah SDM

7.Kegiatan volunteering atau kerelawanan

8.Pemberdayaan ekonomi karyawan


Ari menyampaikan bahwa Dana CSR BI harus tepat sasaran dan peruntukannya jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Menurut informasi yang beredar, sejumlah anggota DPR RI Komisi XI diduga mendapat bagian dari dana CSR BI yang disalurkan melalui program tertentu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi strategis dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi pelindung aspirasi masyarakat.


Dikutip dari TEMPO bahwa penyelidikan KPK menetapkan dua anggota DPR RI yang bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem sebagai saksi dan bisa saja menjadi tersangka.


Menanggapi hal tersebut, Satori dari Fraksi NasDem usai diperiksa KPK mengaku telah menggunakan dana bantuan PSBI. Ia mengatakan dana tersebut digunakan untuk kegiatannya di daerah pemilihan atau dapil. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.


Lebih jauh, ia juga mengungkapkan dana dari program sosial Bank Indonesia mengalir melalui yayasan dan semua anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dananya. “Semua anggota Komisi XI program itu dapat. Bukan, bukan kami saja,” katanya.


Aturan Hukum yang Dilanggar

Penyalahgunaan dana CSR ini diduga melanggar ketentuan dalam:


Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar." Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dapat dipidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."


Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang pelaksanaan CSR, yang mewajibkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai program yang telah direncanakan dan dilaporkan secara transparan.


Lebih lanjut, KPK telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan intensif. Jika terbukti bersalah, para pelaku diancam dengan hukuman berat, termasuk pengembalian kerugian negara.


Ari Paletteri berharap agar kasus ini dapat diungkap hingga tuntas, sehingga kepercayaan terhadap lembaga negara.


REDMGI/ Bang Enal

67 tampilan
bottom of page