Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Desa di Kabupaten Gowa .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Sulawesi Selatan – Pemerintahan desa di Kabupaten Gowa menjadi sorotan Nasional setelah laporan DPP Lsm Gempa Indonesia menyebutkan bahwa 55 desa di Kabupaten Gowa ini telah dijabat oleh pejabat kecamatan, termasuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa selama bertahun-tahun.
Praktik ini diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Amiruddin menjelaskan bahwa , menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa. Namun, di Gowa, posisi kepala desa justru dijabat oleh pejabat kecamatan tanpa melalui proses demokratis sebagaimana mestinya. Hal ini berpotensi melanggar asas pemerintahan desa yang otonom sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Lebih lanjut Karaeng Tinggi, Pasal 49 PP Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa pelaksana tugas kepala desa hanya dapat ditunjuk dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Namun, kasus di Kabupaten Gowa menunjukkan jabatan Plt kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian, yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Praktik ini juga memunculkan dugaan korupsi terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng, menyebut kasus ini sebagai sesuatu yang unik dan belum pernah terjadi di daerah lain di Indonesia.
Laporan dari DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut dugaan korupsi ADD dan DD yang dilakukan oleh pejabat kecamatan yang menjabat sebagai Plt kepala desa.
Dugaan ini terkait dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Sanksi Bagi Bupati dan Jajarannya
Bupati Gowa dan jajarannya juga dinilai lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Pasal 26 UU Desa, yang menyebutkan bahwa bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan desa. Jika terbukti mengabaikan peraturan tersebut, Bupati Gowa dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Pasal 78 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Bertindak
LSM Gempa Indonesia telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memanggil para camat dan Sekcam yang menjabat sebagai Plt kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain di Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar