Dugaan Penipuan Dengan Modus Pernikahan terjadi Lagi!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Perempuan Berinisial SS dan Lelaki DM bersekongkol merangcang skenario.
Pada Hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 Lelaki ( H ) mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan Hukum atas apa yang menimpa dirinya.
MGI - Arianto Amiruddin ( wakil Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ) menjelaskan kasus penipuan dengan modus pernikahan, diduga Janda 1 ( satu ) anak berinisial SS dan lelaki DM bersekongkol untuk menipu Korban inisial ( H ) yang beralamat di Dusun Watu-watu, Desa Julupamai, Kec. Pallangga, Kab.Gowa
"Diduga DM dan SS memiliki peran berbeda-beda," ujar Arianto Amiruddin dalam keterangan pers, Sabtu 15 Juli 2023.
SS berperan sebagai perempuan yang siap untuk dinikahi, sedangkan DM berperan sebagai mak comblang dan sekaligus berperan meyakinkan korban ( H ) untuk mau menikah dengan SS
Arianton Amiruddin menjelaskan, kasus ini terjadi pada November 2022. Korban inisial (H), yang merupakan warga Dusun Watu-Watu, Desa Julupamai, Kec. Pallangga, Kab.Gowa berbincang - bincang dengan ( DM) dalam percakapan itu DM menawarkan SS untuk dijadikan Istri Korban ( H ), " DM mengatakan Kalau kamu mau nikah dengan SS nanti saya bawa kamu kerumahnya " dibawalah Korban ( H ) kerumah SS untuk berkenalan.
Setelah perkenalan itu, DM mengenalkan SS kepda Korban ( H), dari perkenalan itu terjalin komunikasi yang cair, korban yang serius mencari pasangan hidup langsung mengatakan kepada SS sy diberitahu oleh DM bahwa kamu juga mencari calon suami, korban pun berkata jika kamu mau saya akan menikahimu, SS pun langsung menerima lamaran Korban (H) selanjutnya lelaki DM pun meyakinkam korban untuk segera menikahi SS.
setelah pertemuan itu 2 hari kedepan mengungjungi orang tua SS untuk melamar SS, dalam acara lamaran itu, orang tua SS langsung berbicara Mahar ( Uang Panai dan Perhiasan 6,5 gram) disetujui oleh pihak Korban (H) dan menentukan jadwal pernikahan yaitu 16 November 2022, Korban pun memberikan Mahar ( uang panai ) Rp.27.500.000 dan sejumlah Perhiasan Emas 6,5 gram, lelaki DM ini yang meyakinkan Korban H untuk menikah pelakui SS, Pernikahan akhirnya dilangsungkan tanggal 16 November 2022.
Namun setelah Pernikahan itu, Korban ( H ) mendapat perlakuan aneh dari sang Istri SS yang dinikahinya , Pada saat malam pertama Korban ( H ) ingin melaksanakan kewajiban sebagai suami kepasa Istrinya SS tapi langsung ditolak dengan alasan lagi datang Bulan, Korban ( H ) memaklumi tapi Korban ( H ) disuruh tidur dikamar lain, setelah 4 hari berselang korban (H) mencoba mendatangi Istrinya untuk berhubungan, disinilah malapetaka yang dirasakan oleh korban (H), SS tiba- tiba marah dan menggigit, memukul dan mengusir Korban (H) akan tetapi korban masih sabar sembari bertanya tanya ada apa dengan Istriku yang awalnya ingin dinikahi tetapi setelah menikah langsung berubah, 2 hari setelah peristiwa itu Korban langsung diusir dan SS mengatakan " saya tidak mau dengan kau " korban pun meninggalkam rumah (SS)dengan perasaan kecewa sedih dan malu kepada orang tua, Korban pun merasa saya ditipu oleh kedua orang itu (SS) dan (DM).
Korban ( H ) sebenarnya masih ingin mempertahankan pernikahannya akan tetapi SS dan DM tidak pernah mau dimediasi secara kekeluargaan dan sekarang SS sudah memblokir Nomor Hp Korban ( H ).
Korban yang meminta perlindungan Hukum kepada DPP Lsm Gempa Indonesia akan melayangkan Somasi/Peringatan kepada Pelaku SS dan DM yang diduga menipu Korban ( H ) dengan modus pernikahan, apabila Somasi tidak diindahkan oleh Pelaku SS dan DM dalam waktu 6X24 jam,Korban H akan melaporkan Kedua Pelaku ini kepihak kepolisian.
Korban ( H ) mengalami kerugian Materil dan Immateril , kerugian Materil kurang lebih Rp.40.000.000 dan menuntut kerugian Immateril karena Korban merasa ini adalah penghinaan dan sekarang Korban (H) mengalami trauma dan terganggu psikologi nya.
oleh sebab itu kami selaku kontrol sosial dan akan mengungkap Penipuan dengan Modus Pernikahan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang sangat jauh dari adat istiadat kita sebagai orang makassar dan apabila ini berlanjut keranah hukum kami percayakan kepada pihak Kepolisian Republik indonesia, tutup Arianto Amiruddin.,
Mgi/ Ridwan U