top of page

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Pengusaha Ikan di Selayar .

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Selayar Sulsel  –  Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi , menyoroti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh seorang pengusaha penampung ikan atau pedagang ikan berinisial HM dan anaknya yang berinisial RL di Dusun Bonto Bakka, Desa Nyiur Indah, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar.


Berdasarkan hasil tim pencari fakta DPP Lsm Gempa Indonesia ditemukan bahwa , HM dan RL diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sinjai menggunakan jeriken. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan dua unit kapal milik mereka, yaitu kapal bermerek Cahaya Ruslan dan Mutia 01, menuju Kabupaten Selayar.


Setelah kembali dari menjual ikan di Kabupaten Sinjai dalam jumlah besar, kedua kapal ini diduga diisi kembali dengan BBM bersubsidi menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai Namun, BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional kapal tersebut justru dijual kepada nelayan setempat dengan harga di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:


Pertalite: Rp. 17.000 per liter

Solar: Rp. 13.000 per liter


Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berat.


Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, penjualan BBM bersubsidi di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah juga melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku guna mencegah terjadinya praktik serupa yang dapat merugikan masyarakat dan Negara.


Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

(Laporan: Tim Investigasi LSM GEMPA Indonesia)


MGI/Ridwan Umar

bottom of page