top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD Desa Tangke Bajeng Tahun 2023 oleh Kepala Desa !!!


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ( 21 September 2024 ).


Menurut informasi yang diterima, Desa Tangke Bajeng menerima alokasi ADD sebesar kurang lebih Rp1.210.000.000 (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) per tahun. Namun, proyek yang dihasilkan dari anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa proyek yang telah dilaksanakan tahun anggaran 2023 hanya berupa pembangunan drainase di Dusun Pammase dengan panjang sekitar 100 meter, serta pembangunan jalan tani sepanjang 50 meter.


Kedua proyek ini tidak dilengkapi papan proyek yang merupakan kewajiban sesuai peraturan pemerintah.


Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Penggunaan anggaran tanpa transparansi seperti tidak adanya papan proyek, juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, LSM Gempa Indonesia juga mencurigai adanya praktek mark up pada dua proyek tersebut.


Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa Kepala Desa Tangke Bajeng melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


Tindakan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk ditindaklanjuti.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan berharap agar kasus ini segera ditangani oleh pihak berwenang demi mencegah kerugian negara lebih lanjut.


Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan anggaran desa sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian hukuman pidana sesuai dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan.


Selain itu, pelaku juga dapat dikenai tindakan administratif seperti pemberhentian dari jabatan atau pemecatan, sebelum berita ini dinaikkan Tim pencari fakta terlebih dahulu mengkonfirmasi kepala desa Tangkebajeng dan sampai saat ini tidak ada tanggapan dari kades Tangkebajeng, tutup Karaeng tinggi.


RED MGI/ BANG ENAL

298 tampilan

Comments


bottom of page