Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bawaslu Kabupaten Gowa dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Gowa dan "Dugaan Ada Keberpihakan Terhadap Salah Satu Calon Bupati" !!!!
Gowa, Sulsel 07 November 2024~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa dalam penanganan kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Gowa diduga ada keberpihakan terhadap salah satu calon bupati Gowa.
Amiruddin mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa telah menerima sekitar 30 laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada di wilayah tersebut. Namun, dari jumlah laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gowa menyatakan tidak ada satu pun yang memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Menurut Amiruddin, hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai profesionalitas Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Amiruddin bahkan menduga bahwa ada indikasi keberpihakan di pihak Bawaslu Kabupaten Gowa.
Merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut, Amiruddin memutuskan untuk melaporkan dugaan ini kepada pihak yang berwenang, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kapolri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan ini disertai dengan beberapa bukti laporan dari Bawaslu dan menunjukkan keberpihakan.
Amiruddin berharap laporan ini bisa memberikan perhatian lebih atas dugaan pelanggaran tersebut serta menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar.