Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan Oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gowa !!!!
Jumat , 11 Oktober 2024 - Kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, bersama Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol H. Muh. Fadil Imran, dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon, disambut antusias masyarakat di Kabupaten Gowa. Acara yang berlangsung di Lapangan Pemuda, Kecamatan Pattallassang, ini menjadi momentum penting bagi sektor pertanian setempat.
Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Gowa tersebut, Menteri Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) serta bibit unggul kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan petani. Bantuan ini bernilai total Rp 65,4 miliar, mencakup 41 unit Combine Harvester, 20 Unit Pompa Air, 20 Unit Hand Tractor, bibit padi hibrida untuk lahan 15.849 hektar , serta benih jagung hibrida untuk lahan 25.110 hektar. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.
Namun, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan temuan mengejutkan hasil investigasi tim pencari fakta lembaganya. "Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gowa terkait distribusi Alsintan. Bantuan yang semestinya gratis untuk petani ternyata dijual dengan harga yang signifikan," ungkap Amiruddin.
Menurut laporan LSM Gempa Indonesia, Dinas Pertanian diduga mematok harga Rp 240 juta per unit untuk Combine Harvester, Rp 3 juta Per Unit untuk Pompa air, dan Rp 5 -7 juta per unit untuk Hand Tractor. Jika dihitung secara keseluruhan, total dana yang diduga dikumpulkan mencapai kurang lebih Rp 10 miliar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Amiruddin menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar asas transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sanksi yang Mengancam
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam birokrasi. "Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Polri dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada petani yang dirugikan," tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas program pemerintah dan kesejahteraan petani. "Bantuan sebesar Rp 65,4 miliar harus sampai ke tangan petani tanpa adanya potongan atau pungutan liar," pungkasnya.
Acara yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan sektor pertanian di Gowa kini diwarnai dugaan korupsi. Publik berharap transparansi dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini dan memberantas korupsi tutupnya .
MGI / Ridwan Umar.