top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jeneponto.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Tim pencari fakta dari DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jeneponto. Dalam investigasi yang dilakukan di Kampung Kassi-Kassi, Kelurahan Monro-Monro, tim menemukan rokok merek ONLINE ratusan dos dirumah berinisial (AB) yang diduga ilegal. Rokok tersebut memiliki tulisan "ON" dengan tinta putih dan "LINE" dengan tinta merah, tertulis dalam posisi lurus.


Dugaan peredaran rokok ilegal ini semakin kuat dengan adanya perbedaan signifikan antara rokok ONLINE yang diduga ilegal dan rokok ONLINE yang legal. Rokok ONLINE yang legal memiliki tulisan "ON" dengan tinta putih, sementara tulisan "LINE" berada di bagian bawah dan juga ditulis dengan tinta putih.


Dalam penemuan ini, LSM Gempa Indonesia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Berdasarkan aturan perundang-undangan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal KUHP, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman berat dan denda yang signifikan.


"Dugaan peredaran rokok ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan negara. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat," Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi saat ditemui oleh awak media.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam upaya memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat berita ini tidak jawaban komfirmasi terduga pemilik rokok yang diduga ilegal tutupnya.


MGI/ Ridwan.



bottom of page