Forum Masyarakat Desa (FMD) Jenetallasa Tunggu Hasil Terbaik RDP Dari Komisi 1 DPRD Gowa Dan Dinas PMD
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM.GOWA - Setelah Forum masyarakat Desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, menggelar aksi demo di dampingi Koordinator Asriani Siang dengan Himpunan Mahasiswa Pemuda (Hipma) Makassar kepada PLT Kepala desa (Kades) Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, pada Jum'at (4/4/23).
Kini Forum masyarakat desa (FMD) melalui koordinator Asriani Siang kembali mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui pengaduan di Komisi 1 DPRD Gowa.
Dalam RDP.Koordinator Asriani Siang asli desa Jenetallasa, didampingi Pimpinan LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin Karaeng Tinggi, SH.
Rapat RDP di pandu hanya seorang Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, H. Abd Salam Rani, membahas terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bersoal di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, di lakukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa.
Masyarakat Jenetallasa mengaduhkan, kepada Komisi 1 DPRD Gowa, terkait soal penetapan surat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang bersoal.
Untuk itu, forum masyarakat desa Jenetallasa melalui koordinator Asriani Siang di dampingi Ketua Lembaga Sosial Gerakan Masyarakat peduli Kebenaran LSM GEMPA INDONESIA (LGI) Amiruddin Karaeng Tinggi SH, mengharapkan agar supaya Surat Keputusan (SK) yang bersoal segerah di kembalikan.
Menurut Ketua GEMPA Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, SH, mengatakan, membenarkan pemaparan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, M.Si.
Muhammad Basir, mengatakan Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, sudah pensiun apalagi Aparat Negeri Sipil (ASN) maka jabatannya juga ikut pensiun atau gugur dengan sendirinya. Bukan lagi di lanjutkan jabatan Sekertaris desa (Sekdes).
Tuntutan Forum masyarakat desa Jenetallasa, Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa, harus di tarik kembali untuk meninggalkan Kantor desa. Bagaimana tidak dengan alasan bahwa Sekertaris desa (Sekdes) sudah pensiun otomatis tidak boleh lagi memiliki otoritas melakukan pelayanan penandatanganan alias cacat hukum, hal itu yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Gowa.
Selanjutnya PLT Kades Jenetallasa mengangkat langsung anak kandungnya, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, perempuan Miftahul Jannah, Alam SE, sebelumnya menduduki perangkat desa biasa, lalu di angkat naik jabatan Kaur Umum lingkup pemerintah desa Jenetallasa, yang menggantikan posisi keluarganya, Dg Tamene, karena sudah pensiun usia 60 tahun, pada November 2023 tahun lalu.
Emba perangkat desa biasa lalu di angkat dengan jabatan Kepala Dusun Tombolo desa Jenetallasa, dengan alasan sudah sakit stroke. Dan hal itu harus di kembalikan semula sebab PLT Kepala desa
Sehingga dengan demikian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di mohon oleh Komisi 1 DPRD Gowa, dan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, harus ada hasil sesuai keinginan masyarakat.
Apalagi mengingat pimpinan Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Anggota Komisi 1. DPRD Gowa, H. Abd Salam Rani tidak mengerti tentang hasil penjelasan dari Kepala Dinas PMD Gowa.
Padahal hasil Pemaparan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, sudah jelas mengatakan, sesuai aturan kepegawaian termasuk Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri bahwa sesuai aturan Aparat Negeri Sipil (ASN) apabila sudah pensiun usia 58 tahun, maka otomatis sudah tidak bisa lagi melanjutkan jabatan Sekdesnya.
Mirisnya Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, malah tidak memahami i materi yang di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Forum masyarakat desa Jenetallasa melalui Koordinator Asriani di dampingi Ketua LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin Karaeng Tinggi SH, menunggu hasil dari Kepala Dinas PMD Gowa dan Komisi 1 DPRD Gowa.
Hal ini agar tidak terjadi lagi Kekisruhan di tengah masyarakat desa Jenetallasa, hanya karena persoalan Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang bersoal, "tegasnya.
Mgi/Ridwan U