GAKKUM KLHK Tangkap Kayu Berdokumen Palsu di Sultra, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun Denda Rp 2,5 Miliar.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, KENDARI - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu. Sabtu (30/3/2024).
Dalam kasus ini Tim Operasi berhasil mengamankan satu unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak ± 18 M3 dan mengamankan IN (29) Sopir truk yang berasal dari Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pengintaian hingga penangkapan dilakukan sejak 26 Maret.
Pemilik kayu, inisial S (56), asal Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna resmi ditetapkan tersangka dalam Kasus ini.
“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2,5 Miliar,”ungkap Abdul Waqqas, S.Sos dalam keterangan tertulis yang diterima media (30/3/2024).
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano di Kecamatan Maligano Kabupaten Konawe Selatan.
Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada pukul 16:27 WITA Tim Operasi meluncur ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut. Pukul 17:30 WITA Tim Operasi menemukan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari. Tepatnya di jalan poros Kendari – Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayu olahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu ± 18 M3 dengan disertai dokumen SKSHH KO. Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah berinisial S (56) yang beralamat di Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut. Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN (29) untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (56) pemilik kayu, sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari – Sulawesi Tenggara.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tronton Nomor Polisi DD 8702 UN beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu yang menyertai muatan kayu tersebut.
Atas perbuatannya, Penyidik menjerat tersangka S (56) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2, 5 Milyar
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini.