Gowa Darurat Demokrasi di Tengah Hari Tenang Jelang Pilkada , Rakyat Meminta Selamatkan Demokrasi di Kabupaten Gowa !!!
Gowa, 26 November 2024 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi di Kabupaten Gowa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurutnya, situasi di Gowa saat ini menunjukkan tanda-tanda darurat demokrasi.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Amiruddin mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati, HT-DM, yang didukung oleh sejumlah pihak berkuasa di wilayah tersebut. Dukungan ini diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas, camat, kepala desa, lurah, kepala sekolah, hingga organisasi seperti KKKS tingkat SD dan MKKS tingkat SMP se-kabupaten Gowa.
“Saat ini Gowa dalam kondisi darurat demokrasi. Ada indikasi kuat bahwa birokrasi digerakkan untuk memenangkan salah satu paslon, HT-DM. Bahkan, praktik politik uang masih terjadi meski saat ini sudah memasuki masa tenang,” ungkap Amiruddin.
Pelanggaran Saat Masa Tenang;
Pada Minggu (24/11/2024), tim hukum AURAMA bersama Panwas Kecamatan Sombaopu menangkap tangan salah seorang guru SMP Negeri 1 Sungguminasa yang diduga membagikan uang kepada orang tua siswa untuk memenangkan paslon HT-DM. Bukti berupa uang senilai Rp100 ribu yang disertai surat tugas relawan ditemukan di lokasi. Dugaan ini memperlihatkan pelanggaran yang sistematis dan melibatkan elemen pendidikan di Gowa.
“Guru-guru pun diduga dikerahkan untuk mendukung paslon ini. Uang Rp100 ribu yang diberikan dilengkapi dengan surat tugas relawan untuk mengaburkan fakta bahwa ini adalah bentuk money politic,” tambah Amiruddin.
Dugaan Keterlibatan Bupati dan Jajaran
Amiruddin menuding bahwa Bupati Gowa beserta jajarannya diduga tersandera berbagai kasus korupsi sehingga mendukung salah satu calon yang dianggap dapat melindungi kepentingan mereka. Hal ini mencederai prinsip netralitas ASN dan menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Keterlibatan ASN jelas melanggar undang-undang. Mereka seharusnya netral, namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini memperlihatkan lemahnya demokrasi di Gowa,” jelasnya.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait segera bertindak tegas untuk menegakkan keadilan.
Seruan untuk Masyarakat !!!.
Mengakhiri pernyataannya, Amiruddin menyerukan kepada masyarakat Gowa untuk tetap menjaga integritas dalam menggunakan hak pilih mereka. Ia berharap Pilkada dapat berjalan dengan adil, jujur, dan tanpa intervensi yang mencederai demokrasi.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan demokrasi tetap terjaga di Gowa. Jangan biarkan demokrasi kita dirusak oleh politik uang dan intervensi birokrasi,” tutupnya.
RED MGI Bang Enal.