H.Rajiwa di Bunuh Otak Pelaku Belum Tertangkap, haruskah Viral seperti Eki & Vina, lalu ditangkap
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA - Karena Viral kasus pembunuhan Vina & Eki 8 tahun lalu kini di ungkap kembali oleh pihak Polda Jabar, ada peristiwa yang belum terungkap sampai saat ini, 3 (Tiga) DPO Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki belum tertangkap, dan setelah desakan masyarakat di media sosial untuk menangkap 3 Buronan Pelaku Pembunuhan Vina-Eki
Pegi alias Perong DPO Pembunuh Vina & Eki hari ini ditangkap oleh satuan Polisi Polda Jawa Barat di kediamannya tanpa perlawanan, kamis 23-Mei-2024, dua DPO yang masih buron Andi dan Dani.
"Berbeda dengan kasus Pembunuhan H.Rajiwa yang terjadi 22 tahun lalu di daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, H.Rajiwa Korban Pembunuhan adalah Warga Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang sampai saat ini pelakunya belum tertangkap DPO selama 22 tahun", ada apa sebenarnya? Ujar Arianto
Waketum Dpp Lsm Gempa Indonesia desak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa laksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkrah dengan Putusan Reg.Nomor 1099 K/ Pid /2000.
Arianto menjelaskan kepada awak media bahwa terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K /Pid /2000 ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu terdakwa 1 (satu) Massiri Dg Tojeng Bin Ma'li, divonis 1 (satu) tahun akan tetapi terdakwa Massiri meninggal dunia, terdakwa 2 (dua) Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 (tiga) Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing - masing di Vonis satu tahun enam bulan ( 18 ) bulan, yang telah divonis terbukti melakukan Perampasan tanah milik Almarhuma H.Karannuang, kedua terdakwa belum menjalani hukuman.
"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa pada saat itu timbul lah permasalahan baru yaitu 2 (dua) dari ketiga orang terpidana Perampasan Tanah yaitu Syaripuddin bin Massiri alias Dg.Beta dan Syamsul alias jamsu Cs melakukan tindakan keji yaitu membunuh H.Rajiwa umur 60 tahun, H.Rajiwa adalah keluarga dekat dari H.Karannuang yang ikut membela hak-hak H.Karannuang yang telah dirampas tanahnya oleh ketiga orang terpidana tersebut dan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 11 Januari 2002 di Kampung Batumenteng, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan" sambung Dg Lette sapaan akrabnya
Kasus pembunuhan H.Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 di laporkan di Polsek Tompobulu dengan laporan No. Pol : LP / 01/ I / 2002/ SEK.T.BULU tanggal 11 Januari 2002.
Kronologi kejadian : saat itu H.Rajiwa bersama Kepala Desa Berutallasa, Ibrahim dikediaman salah satu tokoh masyarakat yang tidak jauh dari lokasi tanah yang diperebutkan, sebelum shalat jumat datanglah Syaripuddin bin Massiri & Syamsul alias jamsu Cs, sekitar 10 orang yang mendatangi H.Rajiwa dengan membawa senjata tajam yaitu Parang, Badik, dan Tombak.
H.Rajiwa yang dikenal berani itu hanya sendirian menemui sekelompok orang yang dipimpin Syaripuddin bin Massiri alias Dg.Beta dengan tangan kosong, naas saat baru turun melalui anak tangga H.Rajiwa langsung ditebas kakinya menggunakan parang dan setelah tersungkur ketanah, Syarifuddin Cs membabi buta mengeroyok H.Rajiwa sampai tewas, tubuh H.Rajiwa penuh luka karena benda tajam.
Syamsul alias Jamsu sudah menjalani hukuman sebagai terpidana Pembunuhan H.Rajiwa, akan tetapi belum menjalani hukuman 1,8 tahun (satu tahun delapan bulan) selaku terpidana Perampasan Tanah milik H.Karannuang
"Sedangkan Syaripuddin bin Massiri alias Dg.Beta pelaku Perampasan Tanah dan Pembunuhan H.Rajiwa yang saat ini statusnya DPO Polres Gowa masih berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Pelaku pembunuhan H.Rajiwa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 yang dilakukan di Kampung Batumenteng ,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Ditempat berbeda anak dari H.Rajiwa yaitu Kadir Daeng Nassa, mengaku sangat kecewa terhadapa Kepolisian yang belum menangkap pelaku pembunuhan ayahnya.
"Saya kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia, utamanya Kepolisian Resort Gowa yang belum menangkap buronan pelaku pembunuhan ayah saya (H.Rajiwa) kami sekeluarga tidak habis fikir bagaimana mungkin seorang pelaku pembunuhan yang berkeliaran dikampungnya sendiri tidak ditangkap, Ada apa sebenarnya? Pembunuh ayah saya itu sudah buron / DPO Polres Gowa selama 22 tahun lamanya, apakah harus di viralkan dulu seperti Kasus Pembunuhan Vina-Eki lantas Polres Gowa bergerak menangkap DPO Pelaku Pembunuh Ayah saya"
"Saya mencari keadilan, apakah keadilan itu masih ada? ungkap Kadir Daeng Nassa
"bahwa Keputusan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2000 itu harus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa selaku eksekutor untuk menahan kedua orang terdakwa yakni terdakwa 2 ( dua ) Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 (tiga ) Syamsul alias Jamsu bin Massiri sesuai isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terpidana Perampasan Tanah Milik H.Karannuang dan Kapolres Gowa harus melakukan penangkapan kepada pelaku pembunuh H.Rajiwa yaitu Syarifudin bin Massiri alias Dg.Beta DPO Polres Gowa selama 22 tahun demi tegaknya hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa" tutupnya.