Hak Asasi Udin Alias Sutte Bin Caco di Langgar Oleh Aparat penegak Hukum.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Kamis tanggal 21 September 2023,keluarga terdakwa Udin Alias Sutte bin Caco menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi, yang bernama Immar Dg.Jarre pemegang Nik 7306082510860011 meminta perlindungan hukum atas ditangkapnya Udin Alias Sutte bin Caco dan kini sudah menjadi Terdakwa dengan tuduhan persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.
Immar Dg.Jarre membeberkan bahwa Udin alias Sutte bin Caco tidak tahu baca tulis, sementara kasus yang dipersangkakan oleh polisi berdasarkan laporan Polisi adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap saudari Nova Triana sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/475/V/2023/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulsel, tanggal 15 Mei 2023.
Amiruddin SH Kareng Tinggi menanggapi kasus apa yang disangkakan Udin alias Sutte bin Caco adalah kasus persetubuhan dan atau kasus pelecehan anak dibawah umur dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menerapkan pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 82 ayat 1 Jo, Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana yang ancaman hukumannya paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00; ( Lima miliar rupiah).
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa pemeriksaan penyidik polisi terhadap tersangka Udin alias Sutte bin Caco cenderung ada pelanggan hak asasi.Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.Hak asasi manusia berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja sehingga hak asasi itu sifatnya universal,bahkan menurut para ahli Hak Asasi Manusia ( " HAM " ) pada prinsipnya adalah hak yang diberikan Tuhan , sehingga hak tersebut bersifat melekat ,kodrati dan universal.
Udin alias Sutte bin Caco adalah tidak tahu baca tulis sementara kasus hukum yang menimpa dirinya adalah kasus hukum yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling banyak 15 ( lima belas) tahun maka hukum acaranya berlaku pada pasal 56 KUH-Pidana, artinya penyidik polres Gowa, wajib hukumnya menunjuk penasehat hukum bagi mereka, dan apabila tersangka tidak bersedia didampingi oleh penasehat hukum dan mereka tidak tahu baca tulis maka penyidik memeriksa tersangka dengan bahasa yang dimengerti.
Hal ini karena Udin alias Sutte bin Caco tidak didampingi oleh pengacara /penasehat hukum
saat pemeriksaan di penyidik Polres Gowa maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik dan membuat petunjuk agar tersangka diperiksa ulang dan tunjuk pengacara / advokat yang di bayar oleh Negara, tapi apa yang terjadi Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan P.21 tanpa memperhatikan hak hak Udin alias Sutte bin Caco tuturnya Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi.
Secara terpisah penasihat hukum di Komfirmasi oleh pihak media terkait dan penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya adalah buta huruf tidak tahu baca tulis, namun penyidik tidak memberlakukan pasal 56 KUH-Pidana dan tidak memperhatikan hak hak tersangka.
Lanjut Amiruddin selaku Kontrol Sosial bahwa akibat hak asasi manusia yang sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum sehingga banyak korban korban penegakan hukum dan kasus ini DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal terus dan akan melaporkan penyidik yang diduga menyalahgunakan wewenangnya tutupnya.
Ridwan Umar.