Hakim PN Sungguminasa Kab. Gowa dilaporkan, Diduga Keras Manipulasi Keterangan Saksi
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Ahli waris tergugat 1 inisial MS (30) tahun, Desa Mangempang kec.Bungaya kab. Gowa melaporkan Hakim PN Sungguminasa ke Komisi Yudisial RI setelah mengabulkan gugatan penggugat dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2023/PN SGM.
Hakim diduga melakukan pelanggaran kode Etik dan perilaku pedoman hakim berupa hakim yang tidak profesional dan kesan memihak, serta keras manipulasi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta persidangan
Manipulasi ini terungkap setelah para pemohon banding / dahulu para tergugat membaca dengan seksama dan teliti atas putusan lengkap Majelis Hakim dan menyesuaikannya dengan Rekaman audio dan Vidio persidangan,
Ditemukan terdapat penghilangan keterangan saksi yang menguatkan alat bukti tertulis para pemohon banding / dahulu para tergugat, keterangan yang tidak diterangkan saksi dalam persidangan tetapi terdapat didalam putusan bahkan adanya keterangan yang diubah sehingga meliliki makna yang bertentangan, serta didapatkan keterangan yang dimuat didalam putusan yang tidak diterangkan oleh saksi,"ungkap ahli waris MS
Lanjut, MS tergugat 1, mengatakan bahwa Hakim tidak profesional dengan alasan hakim keliru dalam mempertimbangkan alat bukti tertulis para tergugat diatas bukti saksi dan adapun alat bukti tertulis di antaranya, PBB, sertifikat , Chek Plot dari BPN serta penguasaan fisik yang di keluarkan oleh pemerintah Setempat.
"Hakim lebih mempertimbangkan alat bukti penggugat berupa PBB yang pertama kali terbit 2011 yang dimana penggugat tidak memberikan alat bukti yang akurat saat persidangan," ujar ahli waris MS, Senin 06/05/2024
Selain itu, tergugat 1 MS sangat meragukan susunan majelis hakim termasuk diantaranya ; Benyamin SH Hakim anggota, Raden Nurhayati SH MH.Hakim anggota dan Yenny Wahyuningtyas P. SH M.H ( Hakim ketua) yang mengadili perkara No.71/Pdt.G/2023/PN SGM,
"Berdasarkan beberapa informasi kasus perdata yang diadilinya selalu mencurigakan, dimana sekitar 5 bulan yang lalu susunan majelis hakim pernah lagi memenangkan kasus perdata berupa alat bukti penggugat hanya PBB, sedangkan alat bukti tergugat adalah rincik, dengan objek sengketa di kec. Pattallassang kab. Gowa, namun Putusan PN dengan susunan majelis hakim diatas di batalkan oleh pengadilan tinggi sulse,"tuturnya.
Semoga Pengadilan tinggi sulsel dengan nomor perkara diatas memberikan keadilan kepada para pemohon banding, dengan Lebih mempertimbangkan alat bukti pemohon banding sertifikat, Chek Plot dari BPN, PBB, serta pernyataan penguasaan fisik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dan berharap pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan alat bukti penggugat hanya berupa PBB yang tidak jelas dan tidak akurat.
Mgi/Ridwan U