Hampir Setahun Laporan Di Polda Sulsel Kandas Dimeja Penyidik Polres Takalar.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, TAKALAR - Berharap mendapat keadilan korban Pengrusakan warga Desa Biringkassi, Kab. Takalar melapor ke Polda Sulawesi Selatan.
Namun pengrusakan pagar batas tanah miliknya di dusun Karama Desa Biringkassi yang sebelumnya bernama Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar bagaikan kandas di meja Penyidik.
Perusakan tersebut, Teregister dengan Nomor: LP/B/225/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi selatan, pada tanggal 15 Maret 2024.
Dalam laporan itu, Lelaki PM dan kawan kawan , dilaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Saat kejadiaan, pihak keluarga pemilik lokasi sudah melarang untuk membongkar pagar tersebut, namun tidak di indahkan malah terus saja melakukan aksinya membongkar pagar pembatas, Dengan kejadian tersebut pelapor mengadukan persoalan itu ke Polda Sulsel.
Hasil penelusuran media ini, Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Takalar beberapa bulan lalu, Namun Hari berganti hari, Tahun telah berganti hingga Januari 2025 belum ada perkembangan dan kejelasan atas laporan tersebut, Di Khawatirkan lamanya laporan ini tidak ditindaki barang bukti yang ada dilokasi hilang Akibat lambatnya gerakan penyidik.
Minggu 05 Januari 2025, Pihak keluarga pelapor saat ditemui Media disalahsatu tempat di Kab. Takalar meminta Polres Takalar dalam hal ini Kapolres Takalar dan Kasat Reskrim Polres Takalar Untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sebagaimana Capaian Prestasi AKBP Gotam Kapolres Takalar yang membanggakan meraih Predikat Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024, oleh Ombudsman RI yang diserahkan dalam acara di Hotel Four Points Makassar, Kamis 12 Desember 2024 bulan lalu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, yang dihubungi media melalui pesan Whatshap meminta agar kasus tersebut di Atensi, Berjanji akan menuntaskan Kasus tersebut. (Mgi/R.U)