Hasil RDP Komisi 1 DPRD Gowa, jabatan ASN Sekdes, Pensiun Bisa Lanjut Usia 60 Tahun di Kantor Desa.
GOWA - Nampaknya Sekertaris desa (Sekdes) yang bercokol di kantor desa di Kabupaten Gowa, kembali menghirup udara segar, dan meluangkan kegembiraannya atas adanya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar salah seorang Komisi 1 DPRD Gowa, Abd Salam Rani dari partai Demokrat
Bagimana tidak, hal ini sebab jabatan Sekertaris desa (Sekdes) di Gowa, sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN) pensiun 58 tahun, ternyata hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa jabatan Seksertaris desa (SEKDES) sesuai aturan di paparkan seorang Komis 1 DPRD Gowa, H. Abd Rajab Rani Partai Demokrat, bersama PLT Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, bisa diangkat kembali Sekdes yang sudah pensiun hingga usia 60 tahun, di baru pensiunkan karena jabatannya masih perangkat desa Jenetallasa.
Hal ini pula di buktikan dengan sudah adanya contoh bahwa Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, sudah pensiun Aparat Negeri Sipin Negara (ASN) sekaligus mendapat di dukungan oleh Komisi 1 DPRD Gowa, Abd Rajab Dg Rani dari Partai Demokrat, untuk sementara jabatan Sekdes sudah pensiun bisa berlanjut di tambah sampai genap usia 60 tahun, sambil menunggu lagi putusan Mendagri.
Ini mulai terungkap pada saat Forum masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) nomor surat : 40/K.I-DPRD/Gowa/IV/2024, tertanggal, 18 April 2024, melalui Koordinator Asriani Siang Rabu (08/5/24).
Penerimaan 1 lembar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal, 18 April 2024 dari Komisi 1 DPRD Gowa, berlangsung di gedung rakyat DPRD Gowa, di dampingi sejumlah awak media online Rabu (8/5/24).
Berdasarkan laporan hasil Dengar Pendapat (RDP) dari pimpinan rapat anggota Komisi 1 DPRD Gowa, Abd Salam Rani fraksi DEMOKRAT dengan agenda mengenai adanya laporan ormas dan tokoh masyarakat di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, tentang kebijakan dan keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa juga rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P, telah mengangkat dan memberhentikan perangkat staf desa.
Komisi 1 DPRD Gowa, H. Rani fraksi Demokrat menyampaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP)
Bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 6 tentang desa tahun 2014 dimana batas usia pensiun perangkat desa 60 tahun, sedangkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 batas usian pensiun bagi pegawai negeri sipil (ASN) 58 tahun.
Sehingga hal ini perlu di tinjau kembali keputusan pelaksana tugas desa Jenetallasa tentang pengangkatan perangkat desa yang bersatatus ASN yang sudah pensiun.
Untuk maksud poin 1 tersebut, diatas maka di sepakati untuk dilakukan konsultasi tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan desa Kementerian dalam Negeri.
Demikian laporan ini disampaikan, untuk di ketahui oleh Pimpinan Rapat anggota Komisi 1 DPRD Gowa, fraksi Demokrat, H. Abd Salam Rani.
(Mgi/Red)