HJ.Jamilah (48) warga Malakaji Merasa Terancam karena Membeli Tanah Sawah 20 Petak Dari Pemiliknya.
Gowa-Malakaji~
Tanah sawah milik Hj.Jamilah, yang berlokasi di Desa Bontobuddung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kini dipermasalahkan oleh yang berinisial MH dan MK.
Kronologi Hj.Jamilah, yang berprofesi sebagai seorang pedagang membeli tanah sawah 20 Petak dari almarhum Amiruddin seluas kurang lebih 1 ha sejak tahun 2019, seluruh proses pembelian mulai dari pengecekan surat tanah dan pengecekan lokasi hingga transaksi dan Keterangan jual beli dibuat dihadapan Pemerintah Desa Bontobuddung, tahapan sesuai prosedur sesuai petunjuk pemerintah setempat.
Setelah tanah sawah selesai dibayar dan dilengkapi surat pengalihan hak dari pemerintah Desa setempat tahun 2019, tanah sawah 20 Petak dikuasai pula oleh Hj.Jamila selaku pembeli tahun 2024 diklaim oleh inisial MH dan MK tanah tersebut miliknya !!!.
Menurut Hj.Jamilah saudara MH dan MK telah memberikan kuasa kepada Saudara berinisial (R), salah satu Tim Investigasi LSM mendatangi rumah Hj.Jamilah menyuruh membayar 250 juta rupiah, karena keinginannya tidak tercapai maka (R)
melakukan somasi ke Hj.Jamilah berdasarkan surat kuasanya MH dan MK.
Hj.Jamilah dibuatkan masalah, bahkan cenderung akan diperas oleh oknum Lsm karena berapa kali mendatangi rumah Hj Jamilah untuk membujuk agar membayar 250 juta rupiah kepada yang mengakui tanah sawah tersebut.
Merasa diri akan terjadi pemerasan dan terancam, Hj Jamilah kemudian mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 untuk meminta pendampingan dan Perlindungan hukum.
Saat diwawancara Hj.Jamilah oleh pihak Media dia mengatakan
“Saya membeli tanah sawah 20 Petak melalui prosedur pemerintah Desa dan membayar sesuai kesepakatan, ini adalah hak saya, saya sudah beli 20 petak sawah itu, dan saksi-saksi saya lengkap, sekarang saya harus menghadapi persoalan yang tidak seharusnya terjadi ” saya merasa dibuatkan masalah dan merasa ingin diperas karena mereka yang meminta pembayaran 250 juta rupiah ujar Hj.Jamilah dengan nada kecewa !!!! ".
Lanjut Hj.Jamilah, saya membeli tanah sawah sebanyak 20 petak berdasarkan batas batas yang ditunjukkan oleh penjual, sementara somasi kuasa hukum (Lsm) saudara HM dan MK menyatakan bahwa, tanah yang dibeli Hj.Jamilah adalah salah objek.
Amiruddin, SH Karaeng Tinggi beserta Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia, mengatakan atas adanya surat kuasa pemilik tanah maka tim hukum DPP Lsm Gempa Indonesia mendampingi Hj.Jamilah tutupnya.
Mgi /Ridwan umar