top of page
Gambar penuliszainal Munirang

HP disita dan Dianiaya Pemilik Toko Elektronik di Makassar, Karyawan inisial (MR) Lapor ke Polresta


Ada Apa Dengan Owner Ini.?


MEDIAGEMPAINDONESIA. COM.

Makassar ~ Seorang karyawan berinisial MR telah melaporkan Pimpinannya ke Polrestabes Makassar terkait kejadian yang menimpa dirinya karena tidak terima HP miliknya disita, dianiaya dan dipaksa membuat surat pernyataan Hutang, lalu meminta Pasword HP dan Whatsapp ,Selasa 18 Juli 2023.


Penyitaan Hp pada semua karyawan dilakukan di Toko tempat karyawan bekerja dan pemukulan terjadi dirumah Atasan MR, di jalan sungai saddang baru kota Makassar.

MR menjelaskan Kepada Jurnalis Mediagempaindonesia. Com, bahwa Hp saya disita, dipukuli dan dipaksa membuat peryataan Hutang karena Bos mencurigai saya melakukan kecurangan dalam penjualan Laptop karena dalam setiap penjualan laptop, (MR) selaku karyawan harus menjelaskan ketika konsumen membeli Laptop Merk Acer akan mendapat Cashback apabila mendownload Aplikasi Gopay, Ujar MR kepada wartawan.


" Bahwa Pihak Acer bekerja sama dengan Gopay untuk memberikan cashback ke Konsumen, tetapi kadang konsumen mengatakan urus saja dek hitung-hitung tanda terima kasih saya, seluruh karyawan biasa mendapatkan hal seperti ini dari Konsumen termasuk saya, inilah yang tak diterima oleh Atasan karena merasa dibodohi."ucap saudari MR

setelah mengetahui Cashback dari konsumen di ambil oleh (MR) dan seluruh karyawan Toko , Pemilik Toko langsung menyuruh anaknya untuk menyita semua HP karyawan dengan alasan menghindari Fitnah, " MR bertanya kepada anak pemilik toko untuk apa HP saya diambil, dan anak Pemilik toko menjawab sini saja Hp mu, Papi yang suruh.


Lebih lanjut MR menambahkan , keesokan harinya semua karyawan diarahkan ke Rumah pemilik Toko membahas tentang Cashback Gopay itu, MR pada saat itu tidak pernah merasa curang seperti apa yang dituduhkan Pemilik Toko.

sebelum terjadi pemukulan kepada MR , Pemilik Toko marah dan ekspresi MR seperti tidak sedih seperti Karyawan lainnya.


Lalu bosnya berkata " Kau mau melawan " tiba-tiba Pemilik Toko melihat ke arah Saudara (P) dan memegang kerah baju dan pemilik toko memegang tangan MR dan menarik masuk ke Mobil Pemilik Toko, didalam mobil Pemilik Toko naik pitam dan melakukan pemukulan kepada MR dan sdra (P) kepada teman MR yaitu Saudara (P) berulang kali, MR dipukuli berkali-kali..menurut MR, saudara ( P ) takut melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut dipecat.

" Setelah bos marah marah saya ditarik masuk kedalam mobil lalu di pukuli berkali kali yang disaksikan oleh saudara (P) yang juga kena pukulan oleh bos." ungkap Saudari MR.


setelah pemukulan itu, semua karyawan di paksa membuat surat pernyataan hutang terkait Cashback yang diberikan oleh konsumen itu,yang menurut MR itu adalah hak saya karena diberikan oleh konsumen secara sukarela.

"Itu bagi kami karyawan bukan mencuri pak, karena Cashback yang diberikan konsumen adalah sukarela diluar dari harga penjualan." tutur MR.


Menurut Ketua Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun diancam Hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp.600.000.000,


" Tidak boleh sembarang mengambil atau menyita HP orang lain, karena yang berhak menyita Hp seseorang adalah Pihak Kepolisian itupun harus ada surat Penyitaan dan tindakan Penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Pimpinannya membuat Saudara MR Trauma dan terganggu Psikologinya, Tindak Pidana Penganiyaan melanggar Pasal 351 KUHP Ayat (1) atau Ayat (2), " Tutup Sahardi, SH.


(Mgi/Ridwan Umar)

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page