Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan "Hotman Paris " Simak baik-baik Alasannya.
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso, memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo,Usai vonis hukuman mati Ferdy Sambo diumumkan di sidang di PN Jakarta Selatan pada hari Senin 13 Februari 2023, beredar sebuah video dari pengacara kondang Hotman Paris
Salah satunya video tersebut diunggah oleh akun @motivasipendek8, Dalam video itu, Hotman Paris tengah berbicara dalam konteks merespon draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Di video itu ia mempertanyakan soal ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100,Ia menilai ketentuan hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun.
Aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.“Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu,” ungkapnya.
Ia lalu mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan,“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati,” ungkapnya.
Akmal