Inspektorat Kab,Gowa Periksa Kades Tanakaraeng Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Inspektorat Kabupaten Gowa memeriksa kepala desa Tanakaraeng atas aduan Hj.Sarintang Karaeng Tommy, dimana kepala desa diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Inspektorat Kabupaten Gowa memeriksa kepala desa Tanakaraeng hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 karena diduga menolak permintaan Hj.Sarintang Karaeng Tommy untuk dibuatkan surat keterangan (Suket) bahwa tanah kering yang terletak di tanah Karaeng luas 17 hektar terdaftar wajib pajak atas nama Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju)sejak tahun 1980 sampai tahun 2024 berdasarkan data yang ada di kantor desa.
Berdasarkan keterangan Hj.Sarintang Karaeng Tommy ke awak media bahwa kepala desa Tanakaraeng ztidak mau membuat surat keterangan tanah yang diajukan oleh tersebut Hj.Sarintang Karaeng Tommy karena menurutnya tanah tersebut berstatus tanah sengketa.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa asumsi kepala desa Tanakaraeng sangat keliru, karena tanah yang dikatakan sengketa apabila kasus perdatanya sudah terdaftar di pengadilan, itupun membuat keterangan tanah tidak ada hubungan dengan sengketa tanah, kepala desa atau lurah dan Camat berkewajiban melayani masyarakat dan membuatkan riwayat tanah berdasarkan data yang ada dikantor Desa.
Kepala desa, lurah dan camat boleh menolak membuatkan riwayat tanah atau surat keterangan tanah kalau tanah yang dimohonkan oleh masyarakat tidak ada dalam data tanah di kantor Desa dan atau kepala desa boleh menolak kalau tanah tersebut tidak terdaftar sebagai obyek pajak yang dibayar sejak tahun 1980 sampai tahun 2024 yang pemiliknya.
Lanjut Karaeng Tinggi bahwa berdasarkan SP2HP A2 yang dikeluarkan oleh penyidik mengatakan bahwa terlapor menguasai tanah secara turun temurun sampai sekarang, SP2HP A2 tersebut penyidik polres Gowa di dalam penyelidikannya diduga tidak profesional, bohong belaka dan mengada -ada dan diduga keterangan kepala desa Tanakaraeng dalam BAP penyidik polres Gowa tidak netral selaku pemerintah Desa.
Ditolaknya permintaan Hj.Sarintang Karaeng Tommy oleh kepala Desa Tanakaraeng tanpa alasan yang jelas adalah suatu pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku pelayanan publik,maka inspektorat Kabupaten Gowa wajib memberikan sanksi kepada kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan selaku pelayanan publik.
Lanjut Karaeng Tinggi, bahwa pelanggan kepala Desa Tanakaraeng menolak membuatkan riwayat tanah yang terdaftar sebagai obyek pajak Malaganni Dg Bila ( Karaeng Menuju ) sejak tahun 1980 sampai tahun 2024 adalah persoalan yang sangat merugikan oleh subyek Pajak,maka patut diduga Kepala desa Tanakaraeng menyalahgunakan dana Desa .
Hal ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia membentuk tim pencari fakta tentang dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) selama menjabat kepala Tanakaraeng dan sekarang tim pencari fakta tersebut sudah menemukan tanda-tanda Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, sudah tercium bau - bau korupsi, hal ini DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan dugaan kasus Korupsi tersebut ke aparat penegak hukum tutupnya.
Mgi/Ridwan U