IRJEN FS Menjadi Tersangka! Apakah ini Menjadi Awal Munculnya Kebenaran?
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jakarta - Penyidikan MABES POLRI semakin terpokus pada pelaku utama (intelektual dader) atas pembunuhan Josua.
Berdasarkan keterangan saksi mahkota dan atau tersangka Bharada E serta keterangan saksi dan atau tersangka RR yang bersesuain satu dengan yang lain serta diperkuat bukti-bukti petunjuk yang ditemukan penyidik termasuk penggeledahan dirumah pribadi Irjen FS, maka beliau ditetapkan sebagai tersangka.
Beliau diduga memberikan perintah kepada Bharada E untuk melakukan penembakan kepada korban Brigadir J dan sekaligus merekayasa motif pembunuhan maupun modus operandinya.
Kelihatannya, motif pembunuhan Brigadir J telah bergeser dari pelecehan seksual ke motif lain yg sampai saat ini belum diketahui atau belum diungkapkan oleh penyidik.
Dapat dipastikan, faktor pencetus dari pembunuhan itu, sangat erat kaitannya dengan persoalan kehormatan dan perasaan malu yang sangat sensitif atas budaya bawaan dari FS.
Pertama kalinya dalam sejarah Kepolisian RI, terjadi pembunuhan yang didesain oleh seorang Perwira Tinggi (Irjen Pol).
Namun demikian, kita tidak boleh menghakimi seseorang karena hanya Pengadilan yang dapat menyatakan kesalahan tersangka /terdakwa melalui serangkaian pembuktian dipersidangan.
Itulah sebabnya kita wajib menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) dan asas Geen straft zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan sebaliknya setiap kejahatan dari seseorang akan dimintai pertanggungjawaban hukum didepan pengadilan.
Selama ini kelihatan peran dan kontribusi Pengacara / lawyer yg sangat mengesankan dalam membantu POLRI mengungkap kebenaran materil dari peristiwa pembunuhan Brigadir J yg mengejutkan publik. Salut sama Penyidik dan teman- teman lawyer.
Rilis: Nasaruddin Pasigai
Editor: Sahardi