top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Istri Menikah Lagi Tanpa Seizin Suami Yang Sah Terjadi di Gowa.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Istri nikah dengan lelaki lain tanpa seizin suami, Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia disambangi oleh suami sah yang bernama Muh.Ayyub meminta perlindungan hukum dan petunjuk atas peristiwa yang menimpa dirinya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa , Pernikahan merupakan satu ritual sakral keagamaan yang dilindungi oleh Undang-undang, Hukum positif di Indonesia juga mengatur masalah pernikahan, dimana salah satu perkawinan terjadi di Kabupaten Gowa tepatnya pada Hari Kamis tanggal 20 April 2017 yaitu seorang lelaki yang bernama Muh Ayyub bin Mashudulhak dengan perempuan yang bernama Novia Ramadhani binti Asman Amkas dinikahkan oleh H.G Faisal Sirajuddin,LC Dg.Ngeppe Imam Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, perkawinan Muh Ayyub dan Novita Ramadhani telah dikaruniai 1 orang anak perempuan yang masih berumur 5 tahun, dan istrinya yang bernama Novia Ramadhani binti Asman Amkas menikah lagi dengan lelaki lain pada tahun 2022 .


Pernikahan istri sah Muh Ayyub bin Mashudulhak dengan lelaki lain di benarkan oleh imam Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu, karena pada saat pernikahan Novia Ramadhani binti Asman Amkas yang dilaksanakan di perumahan Residen 2000 jalan Cinere Nomor 09 Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Iman kelurahan Katangka ( H Syamsuddin Dg Narang ,SHi) menghadiri akad nikah Novia Ramadhani binti Asman Amkas tersebut,dan menurutnya pak Imam Katangka peranannya membaca doa yang menikahkan adalah bapak kandung Novia.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi kepada awak media bahwa, Melihat beberapa persoalan di atas, bahwa istri sah menikah dengan laki laki lain tanpa melalui proses perceraian dengan suaminya yang masih sah adalah melanggar adat budaya kita dan melanggar hukum dan merupakan satu perbuatan melanggar hukum pidana.

Masalah tersebut juga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang menyatakan bahwa pernikahan hanya dapat dibuktikan oleh pihak berwenang dan dibuktikan dengan adanya kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Akta Perkawinan.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946. Dalam Undang-undang tersebut jelas mengatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi pegawai pencatat pernikahan, negara juga mengatur sebab akibat yang ditimbulkan dari pernikahan siri sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika tidak tercatat, sesuai dengan perundangan yang ada, maka pernikahan siri masuk dalam kategori perzinahan yang dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, serta Pasal 279 KUHP Ayat (1) tentang barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut menjadi penghalang perkawinan yang sah, diancam dengan pidana (5) lima tahun penjara.

Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan juga turut mengatur pernikahan bagi warga yang beragama islam, Pasal 143 RUU menyebutkan ‘Setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.



Dari pernyataan dan data diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan siri ini terjadi karena kurangnya pendidikan karakter dan rendahnya tingkat ekonomi. Tentunya masalah ini berkaitan dengan suatu ketidakmampuan finansial dan rendahnya pendidikan seseorang yang menyebabkan hal itu terjadi.


Lanjut Amiruddin bahwa Novia Ramadhani binti Asman Amkas istri sah Muh Ayyub kawin / nikah lagi dengan laki laki lain tanpa seizin dengan suaminya adalah melanggar pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan kedatangan Muh Ayyub di kantor DPP Lsm Gempa Indonesia diarahkan untuk melapor kasus ini ke polres Gowa dan hari ini Selasa tanggal 16 Januari 2024

melakukan hal atau kasus ini tutupnya.




Mgi/Ridwan U

bottom of page