Kades Pappalluang Jeneponto Terbukti Ijazah Palsu, "Masih Menjabat " Ada Apa ???
Jeneponto-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait Kepada Desa Pappalluang terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap namun sampai saat ini masih tetap menjabat kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media di hari Senin tanggal 21/8/2023 bahwa kepala desa Pappalluang terbukti menggunakan ijazah palsu olehnya itu kami mendesak Bupati Jeneponto, Kepala Dinas PMD, Camat Bangkala Barat, harus memecat Kepala Desa, karena terbukti menggunakan ijazah palsu sehingga Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan kepada Kepala Desa Pappalluang selama 18 bulan.
Penasihat hukum terdakwa lakukan Upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan selama 6 (enam bulan penjara), Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Kepala Desa Pappalluang di Voni 6 ( enam ) bulan penjara dan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu.
Secara terpisah camat Bangkala Barat di Konfirmasi oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia berikut Komisaris media Gempa Indonesia lewat telepon selulernya mengakui "kades bersangkutan Masih tetap menjabat sebagai kepala desa Pappalluang sampai sekarang ".
Yang seharusnya Camat Bangkala Barat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Jeneponto untuk proses pencopotan kepala desa Pappalluang yang berijazah palsu karena mencederai sistem pemerintahan dan administrasi persyaratan menjadi calon kepala desa dan demi menghormati dan mentaati Keputusan Mahkamah Agung tegasnya.
Dan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengkonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan lewat WhatsApp yang juga membenarkan bahwa betul sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Pappalluang, " Maaf saya tidak begitu dalami soal ini , tapi saya akan coba komunikasi pihak terkait sehubungan persoalan ini, surat keputusan ataupun tembusan belum kami terima" jawab kadis PMD kepada ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Amiruddin selaku kontrol sosial mendesak Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), camat Bangkala Kabupaten Jeneponto untuk memecat Kepala Desa Pappalluang, karena ijazah yang digunakan sebagai kepala desa Pappalluang adalah palsu dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto sekiranya segera mengirim salinan putusan Mahkamah Agung ke Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sebagai dasar PMD untuk proses pemecatan kepala desa Pappalluang yang terbukti menggunakan ijazah palsu "tutup Amiruddin".
MGI/ Ridwan Umar.