top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kades Pappalluang Kebal Hukum Ijazahnya Palsu ,Tatap Jabat Kepala Desa.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Ketua DPP Lsm Gempa INDONESIA desak PLT Bupati Jeneponto pecat Kepala Desa Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dari jabatan kepala Desa , karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 25 Maret 2022 Nomor 15 / Pid .B/2022/PN.Jnp, Putusan PT dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Amar Putusan sebagai berikut:


1.Menyatakan terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Menggunakan ijazah yang terbukti Palsu" sebagai mana Dawam alternatif Jaksa penuntut umum.


2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan.


Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto tersebut dimohonkan Banding oleh penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan selama 6 ( Enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) hari., berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Makassar Nomor 244 / Pid / 2022 / PT MKS .


Dengan putusan pengadilan Tinggi Makassar tersebut,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5942 K/Pid.Sus / 2022 dengan Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang menangani kasus kades Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka lewat telepon selulernya, jaksa penuntut umum menjawab " Seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Bupati Jeneponto,Kadis PMD atau Camat Bangkala Barat memecat kepala Pappalluang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap , pihak kejaksaan sudah memberikan salinan putusan yang bersangkutan ( terdakwa ) untuk dasar pemecatan Kepala Desa Pappalluang.


Kepala desa Pappalluang 2 periode itu ilegal karena ijazahnya palsu,maka kepada desa wajib mengembalikan kerugian negara selama menjabat kepala desa Pappalluang.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan , mendesak PLT Bupati Jeneponto, Kadis PMD dan Camat Bangkala Barat pecat Kades Pappalluang karena menggunakan ijazah palsu dan mengembalikan kerugian Negara selama menjabat Kepala Desa Pappalluang dua periode tutupnya.


MGI / Ridwan.Jaga.


bottom of page