Kantor DPP Lsm Gempa Indonesian Diserbu Oleh Beberapa Orang Warga Biringbulu.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Kantor DPP Lsm Gempa Indonesian Diserbu Oleh Beberapa Orang Warga Biringbulu.
Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia didatangi oleh beberapa orang warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kedatangannya tidak lain dan tak bukan terkait pelayanan pihak Polsek Biringbulu, Polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan kepada yang diduga Korban pengancaman dan korban pengrusakan, korban melaporkan kasus yang menimpa dirinya namun tidak ada yang di Proses tuntas.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban kepada awak media dini hari Sabtu 27 / 5 / 2023 di kantornya bahwa lelaki Japa Bin Taja warga Dusun Kampung Beru,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu,Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan tindak pidana Pengancaman terhadap diri Sdr H.Halim Bin Loce warga Dusun Kampung Beru Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu menggunakan senjata tajam jenis Keris yang dilakukan oleh Sdr.Japa bin Taja sehingga pada tanggal 10 November 2023 Sdr H.Halim Bin Loce melaporkan ke Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan namun laporan tersebut tidak lanjut karena diduga pihak aparat kepolisian Polsek Biringbulu menekan pelapor agar melakukan perdamaian maka pada tanggal 26 Desember 2022 dibuatkan Surat Pernyataan/Kesepakatan dikantor Polsek Biringbulu dengan terlapor membayar biaya pencabutan laporan sebesar Rp 8.000.000.00; (Delapan juta rupiah) pelapor diberikan uang tersebut sebesar Rp.4.000.000.00; (empat juta rupiah) selebihnya adalah biaya pencabutan laporan sesuai keterangan pelapor kepada ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, seharusnya penyidik Polsek Biringbulu menyita barang bukti berupa keris dan terapkan Undang Undang darurat untuk memberikan efek jera terhadap orang yang membawa benda tajam.
Dijelaskan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023 Pukul 23.30 WITA terjadi lagi tindak pidana pengrusakan Gerobak Jualan milik Saudara H.Halim bin Loce yang dilakukan oleh Sdr.Japa Bin Taja dan di laporkan lagi ke Polsek Biringbulu oleh istri H.Halim bin Loce yang bernama Hj.Subaedah dengan bukti tanda terima laporan TBL / / 1 / 2023 / Sek Biringbulu Sampai saat belum ditindak lanjuti oleh penyidik Polsek Biringbulu.
Pelapor menjelaskan kepada awak media bahwa, dirinya datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa dirinya,menurut Pelapor Sdr Japa bin Taja kebal hukum dan penyidik Polsek Biringbulu tidak serius memproses kasus yang dilaporkan oleh Korban yang mengakibatkan korban (Pelapor) meninggalkan rumahnya karena takut dari ancaman Sdr.Japa bin Taja ( Terlapor)
Lanjut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Sdr Baso Bin Mangga' warga Kampung Batumenteng,Dusun Bina'arung ,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Korban pengrusakan turut datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia dan membeberkan kepada ketua DPP Lsm Gempa bahwa dirinya pernah datang dikantor Polsek Biringbulu untuk ingin melaporkan kasus Pengrusakan namun Kanit meminta bukti pemilikan tanah, sementara yang ingin dilaporkan adalah pengrusakan tanaman bukan hak kepemilikan tanah.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa polisi adalah pengayom, pelindung dan pelayanan tetapi apa yang terjadi pada Polsek Biringbulu diduga tidak memberikan pelayanan perlindungan dan jaminan penegakan hukum sebagai mana yang diamanatkan oleh undang-undang dan institusi kepolisian Republik Indonesia,maka kasus ini Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Provam atas kinerja penyidik Polsek Biringbulu, berita ini naik tidak ada komfirmasi dari pihak penyidik Polsek Biringbulu. Tutupnya.
Mgi/Umar Ridwan.