top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kantor Polsek Biringbulu Kosong Hanya Karena Kelalaian


MEDIAGEMPAINDONESIA.com - Gowa. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait pemberitaan media online KompastimurNews.Com yang dimuat tanggal 17/7/2022 yang memberitakan hal terkait Kantor Polsek Biringbulu yang kosong.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa berita online dari Kompastimur News pada tanggal 17 Juli 2022 atau malam Minggu, tentang Polsek Biring Bulu Polres Gowa "kosong" adalah benar disebabkan karena terjadi kekosongan pada saat itu petugas jaga sementara melaksanakan patroli di desa lain dalam wilayah Kec. Biringbulu, dimana Desa yang petugas jaga datangi malam itu jaraknya sekitar 35 kilometer tepatnya ada pada perbatasan Kabupaten Gowa dengan Kabupaten Jeneponto di Dusun Karamasa, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Sehubungan dengan hal tersebut tiba tiba ada kejadian pengrusakan rumah di Kelurahan Tonrorita.


Petugas jaga saat itu mengetahui bahwa ada masyarakat dari Kelurahan Tonrorita mau melapor di Polsek Biringbulu Polres Gowa, maka petugas yang jaga malam itu bergegas pulang di Kantor untuk melayani masyarakat yang mau melapor tersebut.


Amiruddin. SH Kr. Tinggi menjelaskan bahwa jarak tempuh antara Dusun Karamasa dengan Kantor Polsek adalah 35 kilometer dan memakan waktu perjalanan sekitar 3 jam lamanya disebabkan akses jalan yang kurang memadai.


Masyarakat yang menjadi korban pengrusakan sudah terlayani dengan baik sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan petugas yang lalai karena meninggalkan kantor demi tugas patroli kini sudah ditindak lanjuti oleh Bapak Kapolres Gowa melalui Kasi Propam Polres Gowa untuk memangil semua anggota yg berjaga pada malam itu untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya.


Amiruddin. SH Kr. Tinggi selaku kontrol sosial mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Biringbulu agar sabar memberikan kesempatan kepada petugas untuk menjalankan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum yang mengabdi kepada Negara demi pengamanan dan menjaga ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Biringbulu.


Untuk sanksi terhadap petugas piket malam itu yang lalai membiarkan Kantor Polsek Biringbulu kosong karena tugas lain yaitu Patroli, diberikan kepada atasannya untuk memproses terkait sanksi karena lalai dengan adanya tugas lain itu adalah hak prerogatif atasan tutupnya.


Courtesy; Yudhi Kaswandi


489 tampilan
bottom of page