top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Kapolsek Bontomarannu Diduga Bebaskan 4 (Empat )Orang Pengedar Uang Palsu Jelang Pilkada Gowa !!!


Gowa, Sulsel ~ Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengecam keras tindakan Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang diduga membebaskan empat pengedar uang palsu dari tahanan.


Keempat pelaku tersebut, yakni lelaki Hasan Basri, warga Mawang, serta Perempuan Suci Rezki, lelaki Riki, dan lelaki Ical, ketiganya warga Pakatto, dilaporkan telah keluar dari tahanan sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Gowa .


Menurut laporan yang diterima LSM Gempa Indonesia, keempat tersangka pengedar uang palsu tersebut kini bebas berkeliaran tanpa ada tindak lanjut hukum yang jelas. Dugaan kuat menyebut bahwa pembebasan ini diduga dilakukan atas dasar penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kapolsek Bontomarannu.


"Hal ini diakui oleh Kapolsek Bontomarannu. Dan dari tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian "ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri dan peraturan Kapolri (Perkap) terkait penyalahgunaan wewenang serta penanganan pengedar uang palsu," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolda Sulsel dan Propam untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. "Kami tidak akan tinggal diam, ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Gowa," tambahnya.


Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan membebaskan pengedar uang palsu tanpa prosedur yang jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 55 KUHP. Selain itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan.


"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapolsek Bontomarannu atas bebasnya empat orang pengedar uang palsu ," tutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang dinamika politik Pilkada Gowa yang baru saja berlangsung. Masyarakat berharap transparansi dan profesionalisme kepolisian tetap dijunjung tinggi demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.


Dengan kasus ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Polda Sulawesi,Kapolri dan Provam Mabes Polri dan Provam Polda Sulawesi Selatan secepatnya.


REDMGI/BANG ENAL.

32 tampilan
bottom of page