Kasus Korupsi,Proses Hukum Lanjut, Sekalipun Ada Pengembalian Uang Negara.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Terkait pengembalian dugaan kerugian Negara sebesar Rp.532.220.000 ( Lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari Kepala Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, untuk penggunaan Anggaran dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021 proses hukumnya tetap lanjut mengingat Jeneponto adalah Indonesia, sementara Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( Hukum adalah Panglima) karena pengembalian anggaran kerugian Negara adalah pengakuan bagi pelaku tindak pidana korupsi,mumpung ketahuan , bagaimana kalau tidak ketahuan maka merdeka pelaku korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendarta,SH saat ditemui wartawan di ruang tamu,Rabu (14/09/2023) jam 11.00 WITA kepada media menjelaskan,terkait Pengembalian Kerugian Negara di kembalikan ke kas Daerah Jeneponto sebesar Rp.532.220.000 oleh Kades Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto (Mansyur ) untuk penggunaan Anggaran dana desa(DD) anggaran tahun 2021,proses hukumnya harus dilanjutkan demi untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Jeneponto, pihak kejaksaan tidak perlu menunggu instruksi dari Kejati tutur Amiruddin Karaeng Tinggi .
Lanjut Hendarta menjelaskan, pengembalian kerugian Negara dari kepala desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Mansyur kita sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kita dari pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto yang menangi kasus tersebut tinggal menunggu keputusan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , apakah kasus tersebut lanjut proses hukum pidana atau tidak dan
dugaan kasus korupsi kepala Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto ditangani sesuai prosedur, sesuai instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penanganan kasus korupsi yang di utamakan penyelamatan kerugian Negara nya dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan penyelidikan belum ketahap penyidikan ujar Hendarta.SH. kasi Intel Kejari Jeneponto.
Sementara berita yang Dilansir Media Online Rakyat News beberapa hari yang lalu di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kajari Jeneponto Susanto Gani melalui Kasi Tindak Pidana Khusus( Ilma Ardi Riyadi ) menerima kerugian keuangan Negara dari Kepala Desa Ujung Bulu (Mansyur) yang disaksikan oleh Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto Samsuddin Sijaya dan Ruth Handayani.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu membuktikan Kepala desa Ujung Bulu patut diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan , korupsi dana Desa ( DD ) ,maka apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto tidak melanjutkan proses hukum dan menahan Kepala Desa Ujung Bulu,maka kami selaku Kontrol Sosial menilai bahwa pemberantasan korupsi pada Institusi Kejaksaan belum maksimal dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan tidak memberikan rasa cemas kepada semua yang berniat melakukan korupsi .
Ditambahkan lagi oleh Karaeng Tinggi bahwa banyak kepala Desa yang melakukan korupsi Dana Desa ( DD ) namun tidak tersentuh oleh hukum,maka kepala desa yang diproses karena korupsi menganggap dirinya kecelakaan yang belum diproses menganggap dirinya karena kehebatannya membuat laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya banyak fiktif dan rekayasa .
Korupsi itu musuh kita semua karena sangat menyengsarakan rakyat, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto harus melakukan memproses hukum dan menahan kepala desa Ujung Bulu tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.