Kasus narkoba dan Korupsi Jika di Ketahui, harus dilaporkan dan di proses!!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa-
LSM Gempa Indonesia mengecam keras pernyataan pakar hukum tata Negara Prof Dr Denny Indrayana, eks Wamenkumham yang mengetahui Mentan SYL akan dijerat kasus narkoba, dan menteri berinisial SN akan dijerat kasus korupsi namun tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengatakan bahwa jika Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana, selaku warga Negara Indonesia yang taat hukum apabila mengetahui Mentan ( SYL ) akan ditersangkakan dan di jerat kasus narkoba dan menteri LHK ( SN ) akan ditersangkakan dan dijerat dengan kasus korupsi , seharusnya Prof Dr Denny Indrayana jika dirinya warga negara yang patut hukum dan cinta dengan NKRI seharusnya membuat laporan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib kedua menteri tersebut, bukan melempar isu diakun Twitter menjustice bahwa Mentan SYL akan ditersangkakan dan di jerat kasus narkoba dan menteri LHK kasus korupsi.
Amiruddin selaku Kontrol Sosial merasa kesal, atas perkataan eks Wamenkumham Prof.Dr. Denny Indrayana di akun Twitternya yang membuat heboh dan seakan memalukan dengan membocorkan informasi yang diklaimnya benar cawe cawe Presiden Jokowi, dengan memberikan bocoran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dan upaya perebutan Partai Demokrat, oleh Moeldoko dan melempar opini, dengan mengatakan di akun Twitternya " Mentan SYL akan ditersangkakan dan di jerat kasus Narkoba Menteri LHK Siti Nurbaya akan ditersangkakan dan dijerat kasus korupsi ".
Yang seharusnya Prof Dr Denny Indrayana harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, atau harus melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum jika mengetahui ada tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat apalagi sekelas Menteri, "tutur Amiruddin", sebagai warga negara yang baik dan warga negara yang taat hukum.
Dijelaskan oleh lagi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantor hari ini sabtu, tanggal 11 Juni 2023 menurutnya bahwa Pakar hukum tata Negara Ex Wamenkumham Prof Dr Denny Indrayana tahu persis ada kejahatan dilakukan kedua menteri tersebut, berdasarkan di akun Twitternya.
Amiruddin sangat menyayangkan pernyataan eks Wamenkumham, karena mengetahui ada kejahatan yang dilakukan oleh dua orang menteri di kabinet Jokowi namun diduga terjadi pembiaran yang dilakukan oleh eks Wamenkumham dan penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan KPK karena tidak melakukan penyelidikan berdasarkan perkataan Eks Wamenkumham dalam akun twitternya.
Hal ini membuat gaduh rakyat Indonesia, jangan sampai rakyat menilai bahwa di kabinet Jokowi tidak bersih bersih saja, dan penegakan hukum dinegara kita dinilai tidak maksimal.
Prof Dr Denny Indrayana mengatakan Mentan Sahrul Yasin Limpo, akan ditersangkakan dan dijerat "kasus narkoba". Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara tersebut sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya masyarakat kabupaten Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media, bahwa di dalam akun Twitternya Prof Dr Denny Indrayana mengklaim SYL akan ditersangkakan dan dijerat kasus narkoba,namun tidak dijelaskan apakah akan dijerat dan ditersangkakan sebagai penyalahgunaan narkoba atau dijerat sebagai bandar narkoba ??? "Amiruddin penuh tanya".
Lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa adanya opini pakar hukum tata Negara Denny Indrayana mengklaim SYL akan dijerat dan ditersangkakan kasus narkoba, ini perkataan yang sangat memalukan bagi kami Selaku warga Sulawesi Selatan, maka harapan kami kepada SYL jangan tinggal diam, ini pencemaran nama baik, segera dilaporkan ke pihak yang berwajib .
Indonesia Negara Hukum , kalau memang SYL terlibat kasus narkoba dan menteri SN dijerat kasus korupsi harus diproses jangan melempar opini saja , apalagi kasus narkoba dan kasus korupsi yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia, aparat penegak hukum harus memanggil yang membuat opini tersebut sebagai saksi karena kasus yang dimaksud dalam akun Twitter milik Denny Indrayana, bisa dikategorikan adalah delik umum tutupnya.
Editor: zainal Munirang.