top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kecam Kemenag SulSel, Mahalnya Biaya Pendidikan Di Sekolah Agama Di Makassar!!



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Lsm Gempa Indonesia kecam dan menyoroti Kemenag, Kabid Penmad dan Kemenag kota Makassar diduga mahalnya biaya pendidikan disekolah Agama di Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar dan kecam karena diduga lakukan pembiaran terjadinya pungli, penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala sekolah dan ketua komite sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar dan diduga juga tidak ubahnya terjadi yang sama di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar.



Lsm Gempa Indonesia berharap kepada yang berwenang dalam hal ini Kemenag, Kabid Penmad provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag kota Makassar harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar yang diduga melakukan pungli melalui siswa dengan modus uang komite sebesar Rp.120.000( seratus dua puluh ribu rupiah) perbulan setiap siswa ,Pembayaran penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan alasan pembayaran pembangunan dan pembayaran baju seragam,Pembayaran penerimaan siswa baru tahun 2022 sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah) dengan alasan pembayaran pembangunan dan pembayaran baju seragam, termasuk dugaan pungli baru baru ini studi tour ke Bulukumba sebanyak 250 siswa dengan memungut pembayaran dari siswa sebesar Rp.500.000( lima ratus ribu dari siswa).



Dijelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa saat ditemui di kantornya dini hari Senin 27/2/2023 bahwa Kemenag Kabid Penmad dan Kemenag harus lakukan evaluasi dan lakukan pembinaan atau pencopotan terhadap kepsek MAN 1 Kota Makassar karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.



Kasus ini Lsm Gempa Indonesia dini hari akan melayangkan surat laporan kepada kejaksaan Tinggi dan ke Kapolda Sulawesi Selatan.



Secara terpisah sekretaris Komisi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I saat dikonfirmasi lewat whatsapp oleh Lsm Gempa Indonesia dijawab " Tidak memungut tetapi menghimpun dana dari pelbagai sumber ter khusus dari orang siswa,hal ini komentar dari sekretaris Komite sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar bertentangan dengan komentar Kemenag provinsi Sulawesi selatan dan kabid Penmad bahwa tidak boleh memungut dana dari orang tua siswa karena sudah ada dana Bos.



Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kasus ini harus diserahkan ke Aparat penegak Hukum untuk bersih bersih di jajaran kemenag provinsi Sulawesi Selatan tutupnya.




Mgi/Ridwan U

156 tampilan
bottom of page