top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Kecelakaan Lalu Lintas di Pintu 1 Unhas, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegakan Hukum !!!


Makassar 02 November 2024~

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas), dekat GOR Unhas, sekitar pukul 08.30 WITA.


Sebuah mobil dinas Universitas Hasanuddin, berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1750 KQ, menabrak seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 5480 PQ yang dikendarai oleh A. Muh. Akbar Amir Kasim.


Akibat kecelakaan tersebut, A. Muh. Akbar Amir Kasim mengalami patah tulang kaki dan kini tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Unhas. Kecelakaan ini masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pihak kepolisian Polrestabes Makassar telah menangani kasus kecelakaan ini, namun hingga saat ini penyidik Polrestabes Makassar belum menahan pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrakan.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dalam kasus ini. Ia mendesak penyidik Polrestabes Makassar untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan, mengingat korban mengalami cacat yang diperkirakan akan berdampak seumur hidup.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi sesuai Pasal 310 yang hukumnya 6 tahun denda 12 Juta rupiah dan aturan-aturan lainnya dalam Undang-Undang Lalu Lintas.


Ketua DPP Lsm Gempa Ia berharap kepada penyidik polres Tabes Makassar agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya, serta ada keadilan bagi korban tutupnya .


MGI/Ridwan Umar.

472 tampilan
bottom of page