top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kejaksaan Negeri Gowa Abaikan Putusan Pidana MA , DPO Polres Gowa Berkeliaran di Desa Pencong.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi desak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa laksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkrah dengan Putusan Reg.Nomor 1099 K/ Pid /2000.


Putusan pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut terpidana belum pernah sama sekali menjalani isi putusan tersebut karena pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum pernah melaksanakan mengeksekusi kepada terpidana.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K /Pid /2000 ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu terdakwa 1 Massiri Dg Tojeng Bin Ma'li, divonis satu tahun, terdakwa 2 Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing - masing di Vonis satu tahun enam bulan ( 18 ) bulan .


Lanjut Karaeng Tinggi bahwa , Keputusan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkrah tersebut terdakwa Massiri Dg Tojeng sudah meninggal tidak menjalani hukuman, terdakwa 2 Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 Syamsul alias Jamsu bin Massiri masih berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dimana lagi terdakwa 2 Syarifudin bin Massiri adalah DPO dengan pelaku pembunuhan H.Rajiwa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 yang dilakukan di Kampung Batumenteng ,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.


Ditambahkan Kareng Tinggi bahwa , Kasus pembunuhan H.Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 di laporkan di Polsek Tompobulu dengan laporan No. Pol : LP / 01/ I / 2002/ SEK.T.BULU tanggal 11 Januari 2002.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa Keputusan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2000 itu harus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa selaku eksekutor untuk menahan kedua orang terdakwa yakni terdakwa 2 ( dua ) Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 (tiga ) Syamsul alias Jamsu bin Massiri sesuai isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut demi tegaknya hukum dan Kapolres Gowa harus melakukan penangkapan kepada pelaku pembunuh H.Rajiwa yaitu Syarifudin bin Massiri yang sudah menjadi DPO nya Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan demi tegaknya hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa tutupnya.


Mgi/ Ridwan Jaga.


bottom of page