Kejaksaan Negeri Sinjai Menangkan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG.

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
SINJAI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (03 Maret 2025), telah usai.
Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG,"Demikian disampaikan oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya dalam press releasenya. Senin (03/03/2025).
Dijelaskannya, Dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal pembacaan putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai telah memutuskan permohonan praperadilan dengan nomor perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Snj Praperadilan diajukan tanggal 12 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menyatakan menolak permohonan Praperadilan Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG selaku penggugat.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai hadir dipersidangan terdiri atas tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sinjai menghadapi Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG yang mengajukan materi prapradilan yang pada pokoknya antara lain :
1). Penetapan pemohon sebagai tersangka dan penahanan pemohon oleh termohon yang tidak sah karena melanggar pasal 184 KUHAP yaitu tidak didasari atas 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum.
2). Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
3). Bahwa perbuatan pemohon merupakan perbuatan hukum keperdataan.
4). Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan) merupakan tindakan sewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Terhadap materi prapradilan dari penggugat tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai memberikan penegasan dengan didukung alat bukti dan barang bukti yang lengkap terkait komitment dan profesional tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi dengan bekerja sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang berlaku Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa terhadap berkas perkara inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG telah dilakukan Pelimpahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-418/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, demikian pula terhadap terhadap 2 (dua) orang yang juga ikut terlibat yaitu inisial SHW berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-419/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan inisial AA berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-417/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang selanjutnya diagendakan sidang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025.
Adapun kronologinya kasus yaitu berawal pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi
Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d23 Desember 2020.
Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Adapun pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu:
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Mgi/Ridwan U)