Kejari Lutim Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Dana BKK Tahun Anggaran 2022 .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, LUTIM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), menetapkan 1 orang tersangka berinisial HR sebagai penyedia barang, dalam kasus korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lutim Yahdyn pada media ini menuturkan, pihaknya telah menetapkan HR sebagai tersangka, pada Selasa 28 November 2023, setelah penyidik Kejaksaan Lutim, melakuan rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
penetapan tersangka HR oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lutim, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penangkapan Terhadap Tersangka di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi, Provnsi Sulawesi Tengah.
“Kami telah melakukan penangkapan tersangka di daerah Sulteng, tepatnya di kecamatan Tinombo, kabupaten Parimo, dikarenakan Tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif, Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan Penahanan”ungkap Yahdyn.
Akibat perbuatan Tersangka HR, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HR adalah, primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Mgi/Ridwan U