top of page

Kekosongan Perangkat Desa di Biringbulu Dapat Sorotan, Waketum DPP GEMPA Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Bertindak

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Foto : Kantor Camat Biringbulu Kab. Gowa



MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa, Sulawesi Selatan – Kondisi kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua Umum DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya perhatian pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan struktural di tingkat desa yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa desa di Kecamatan Biringbulu yang mengalami kekosongan perangkat cukup lama. Di antaranya:


Desa Lembang Loe diduga telah lama mengalami kekosongan pada tiga jabatan kepala urusan (Kaur).


Desa Taring tercatat memiliki empat dusun yang tidak memiliki kepala dusun (Kadus) aktif.


Desa Berutallasa juga mengalami kekosongan di dua dusun, yang hingga saat ini belum diisi.


"Ini persoalan serius. Pemerintahan desa tidak akan berjalan maksimal jika struktur organisasinya timpang. Meskipun beberapa posisi dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), tetap saja ini tidak ideal. Jabatan Plt itu bersifat sementara, tidak bisa menggantikan efektivitas dan legitimasi pejabat definitif," tegas Ari Paletteri, Jumat (4/4).


Ari meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gowa segera mengambil langkah cepat dan konkret. Menurutnya, kekosongan perangkat desa bertentangan dengan semangat otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) yang menegaskan bahwa kepala desa dibantu oleh perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.


Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menegaskan bahwa setiap perangkat desa wajib diangkat secara sah dan sesuai mekanisme hukum.


Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Gowa Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan, yang wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui DPMD.


"Jika hal ini terus dibiarkan, maka roda pemerintahan desa akan pincang, pelayanan publik terganggu, dan pembangunan desa akan terhambat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelambanan administratif," kata Ari.


Ia juga menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan fungsi-fungsi vital desa, seperti pengelolaan keuangan, pelayanan administrasi, dan penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat.


Waketum DPP GEMPA Indonesia menilai bahwa pembiaran ini merupakan bentuk ketidakseriusan dalam membina desa sebagai ujung tombak pembangunan.


"Kami mendesak Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa untuk turun langsung, melakukan evaluasi, dan menyelesaikan persoalan ini. Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Kalau pondasinya rapuh, bagaimana kita mau bicara soal kemajuan?" tutup Ari dengan nada kecewa.


Masyarakat di desa-desa terdampak juga menyampaikan harapan agar perangkat desa segera dilengkapi, sehingga pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan program-program pembangunan tidak terhambat.


( Mgi / Ridwan U)

 
 
bottom of page