top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga Mark Up harga pakaian seragam Sekolah di SMPN 22 Makassar


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar - Memasuki masa Penerimaan

Peserta Didik Baru (PPDB), SMPN 22 Makassar melaksanakan pengadaan seragam sekolah bagi siswa-siswi yang diduga di mark up oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) hal tersebut menjadi sorotan bagi LSM Gempa Indonesia.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH Kr. Tinggi memaparkan tentang pengadaan pakaian seragam Sekolah di SMPN 22 Makassar dengan total harga Rp. 1.400 000 untuk pembelian seragam tersebut, jelas ini memberatkan orangtua atau wali siswa yang telah lulus di SMPN 22 Makassar.


Dirinya menduga, bahwa pihak Sekolah dengan sengaja memamfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meraih keuntungan dari pengadaan pakaian seragam Sekolah dengan mengatas namakan Koperasi Sekolah.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai, walaupun mengatas namakan Koperasi Sekolah, tetapi pada praktiknya terang-terangan melibatkan pendidik serta tenaga

Kependidikan turut serta dalam transaksi jual beli yang dilakukan pihak sekolah kepada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Praktik ini jelas melanggar Permendikbud No. 45 tahun 2014 Bab IV, "Bahwa pengadaan

pakaian seragam Sekolah di usahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas" jelas Kr. Tinggi.


Adapun rincian pembelian seragam Sekolah yang ditetapkan dengan harga Rp. 1.400.000 yaitu, pakaian celana putih dan baju putih 1 pasang, pakaian olahraga 1 pasang, baju batik 1 buah, rompi 1 buah, ikat pinggang 1 buah, tas sekolah 1 buah, topi 1 buah, dasi 1 buah, kaos kaki 2 pasang, dan pakaian pramuka 1 pasang.


Setelah di konfirmasi kepada pihak toko seragam Sekolah bahwa semua yang seragam disiapkan pihak Sekolah hanya berada di kisaran Rp. 800.000, jadi dengan harga yang diberikan oleh pihak Sekolah seharga Rp. 1.400.000, jelas sangat memberatkan orangtua/wali peserta didik jika harus dipaksakan membeli di koperasi Sekolah" tutur Kr. Tinggi.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar saat dihubungi melalui whatsapp-nya menjelaskan "Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak mencampuri pihak sekolah apabila pengadaan seragam itu dikeluarkan oleh Koperasi Sekolah, namun juga bukan menjadi kewajiban bagi orangtua peserta didik baru bila ingin membeli sendiri diluar Sekolah" ungkapnya.


Saat berita ini diterbitkan pihak Kepala Sekolah telah dimintai konfirmasi persoalan pengadaan seragam sekolah tersebut, namun enggan membalas pesan whatsapp dari pihak MEDIAGEMPAINDONESIA.COM.


Courtesy: Ridwan Umar

64 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page